BERITA KRIMINAL
Terbukti Bunuh Kekasihnya, Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup Kemudian Dipecat Dari Kesatuan
Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya itu.
M Pazri, selaku kuasa hukum keluarga Juwita mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum, mulai tahap penyelidikan sampai pada proses persidangan, terdakwa Jumran terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
Apalagi jika melihat terdakwa sebagai aparat negara, seharusnya kata Pazri, Jumran dituntut hukuman mati.
"Perbuatan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Orang biasa saja ketika melakukan pembunuhan seperti ini dihukum mati, tuntutan mati," ujar Pazri kepada wartawan, Rabu.
Selain itu lanjut Pazri, Jumran secara meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Juwita secara matang.
Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Otmil III-15 Banjarmasin sebelum menuntut Jumran.
"Perencanaannya matang. Fakta terang benderang dan tidak ada hal-hal yang meringankan nihil, tentu kami sangat kecewa dengan tuntutan ini," tegas Pazri.
Kekecewaan juga dilontarkan kakak almarhumah Juwita, Supraja.
Supraja mengatakan, sedari awal pihak keluarga bersama kuasa hukum mendorong Otmil III-15 Banjarmasin untuk menuntut mati Jumran.
"Secara pribadi pasti kecewa karena saya dan keluarga meminta untuk dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat, yaitu mati," ujar Supraja.
Sebelumnya, Kelasi Satu Jumran, oknum anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Otmil III-15 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Jumran dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain dituntut penjara seumur hidup, Jumran juga dituntut pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI.
Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.