BERITA KRIMINAL

Terbukti Bunuh Kekasihnya, Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup Kemudian Dipecat Dari Kesatuan

Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya itu.

Editor: Eko Setiawan
Youtube Kompas TV
OKNUM TNI AL BUNUH WARTAWAN - Jumran Oknum TNI AL kenakan baju tahanan oranye dihadirkan di Konferensi pers kasus pembunuhan Juwita digelar POM AL Banjarmasin di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). Sebelum terbongkar bunuh J, Jumran memberikan uang duka. 

M Pazri, selaku kuasa hukum keluarga Juwita mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum, mulai tahap penyelidikan sampai pada proses persidangan, terdakwa Jumran terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.

Apalagi jika melihat terdakwa sebagai aparat negara, seharusnya kata Pazri, Jumran dituntut hukuman mati.

"Perbuatan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Orang biasa saja ketika melakukan pembunuhan seperti ini dihukum mati, tuntutan mati," ujar Pazri kepada wartawan, Rabu.

Selain itu lanjut Pazri, Jumran secara meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Juwita secara matang.

Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Otmil III-15 Banjarmasin sebelum menuntut Jumran.

"Perencanaannya matang. Fakta terang benderang dan tidak ada hal-hal yang meringankan nihil, tentu kami sangat kecewa dengan tuntutan ini," tegas Pazri.

Kekecewaan juga dilontarkan kakak almarhumah Juwita, Supraja.

Supraja mengatakan, sedari awal pihak keluarga bersama kuasa hukum mendorong Otmil III-15 Banjarmasin untuk menuntut mati Jumran.

"Secara pribadi pasti kecewa karena saya dan keluarga meminta untuk dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat, yaitu mati," ujar Supraja.

Sebelumnya, Kelasi Satu Jumran, oknum anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Otmil III-15 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Jumran dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain dituntut penjara seumur hidup, Jumran juga dituntut pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI.

Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved