Curanmor di Batam

Motor Karyawan Swasta di Batam Raib di Kosan Teman, Pelaku sudah Ditangkap Polisi

Karyawan swasta di Batam tak pernah menyangka kunjungannya ke kosan teman justru berakhir dengan kehilangan motor kesayangannya di Bengkong Baru

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
CURANMOR DI BATAM - Pelaku pencurian motor di Batam dan penadahnya dibekuk Polsek Bengkong, Jumat (30/5/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Niat hati bersilaturahmi, namun berakhir apes motor digondol maling. Kejadian pencurian motor (curanmor) di Batam ini dialami Rozzi Alamsyah (24).
 
Karyawan swasta di Batam ini tak pernah menyangka, kunjungannya ke kosan teman di daerah Bengkong Baru, justru berakhir dengan kehilangan motor kesayangannya.

Kejadian ini terjadi Kamis (29/5/2025) malam. Rozzi yang tinggal di Bengkong Indah datang untuk sekadar bersilaturahmi ke kos temannya. Saat itu ia dan temannya keluar untuk jalan-jalan menggunakan motor milik rekannya.

Sementara sepeda motornya, Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi BP 6347 JH ditinggal terparkir dalam kondisi terkunci stang.

Baca juga: Pondok Tempat Penangkapan Terduga Curanmor di Bintan Jauh dari Rumah Warga 

Namun, saat mereka kembali, Rozzi dibuat terkejut bukan kepalang.

"Baru saat pulang itu korban sadar, sepeda motornya sudah raib. Spontan dia langsung melaporkan ke Polsek Bengkong,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Husnul Afkar, Senin (2/6).

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Bengkong. Tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan.

Tak butuh waktu lama, informasi dari lapangan mengarah pada keberadaan pelaku di dua lokasi berbeda, Bengkong Kartini dan Bengkong Asrama Penataan. 

Tim bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku di lokasi terpisah pada Jumat (30/5/2025). 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial R yang berperan sebagai eksekutor pencurian, dan MAB alias Awi sebagai penadah barang curian.

Baca juga: Pencurian Motor di Bintan Viral di Medsos, Aksi Tiga Pelaku Curanmor Terekam CCTv

"Satu pelaku mencuri, satunya menerima motor hasil curian. Barang bukti motor korban sudah kami amankan,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved