Curanmor di Batam
Motor Karyawan Swasta di Batam Raib di Kosan Teman, Pelaku sudah Ditangkap Polisi
Karyawan swasta di Batam tak pernah menyangka kunjungannya ke kosan teman justru berakhir dengan kehilangan motor kesayangannya di Bengkong Baru
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Niat hati bersilaturahmi, namun berakhir apes motor digondol maling. Kejadian pencurian motor (curanmor) di Batam ini dialami Rozzi Alamsyah (24).
Karyawan swasta di Batam ini tak pernah menyangka, kunjungannya ke kosan teman di daerah Bengkong Baru, justru berakhir dengan kehilangan motor kesayangannya.
Kejadian ini terjadi Kamis (29/5/2025) malam. Rozzi yang tinggal di Bengkong Indah datang untuk sekadar bersilaturahmi ke kos temannya. Saat itu ia dan temannya keluar untuk jalan-jalan menggunakan motor milik rekannya.
Sementara sepeda motornya, Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi BP 6347 JH ditinggal terparkir dalam kondisi terkunci stang.
Baca juga: Pondok Tempat Penangkapan Terduga Curanmor di Bintan Jauh dari Rumah Warga
Namun, saat mereka kembali, Rozzi dibuat terkejut bukan kepalang.
"Baru saat pulang itu korban sadar, sepeda motornya sudah raib. Spontan dia langsung melaporkan ke Polsek Bengkong,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Husnul Afkar, Senin (2/6).
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Bengkong. Tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan.
Tak butuh waktu lama, informasi dari lapangan mengarah pada keberadaan pelaku di dua lokasi berbeda, Bengkong Kartini dan Bengkong Asrama Penataan.
Tim bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku di lokasi terpisah pada Jumat (30/5/2025).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial R yang berperan sebagai eksekutor pencurian, dan MAB alias Awi sebagai penadah barang curian.
Baca juga: Pencurian Motor di Bintan Viral di Medsos, Aksi Tiga Pelaku Curanmor Terekam CCTv
"Satu pelaku mencuri, satunya menerima motor hasil curian. Barang bukti motor korban sudah kami amankan,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Tiban Batam Raib Dari Teras Rumah, 2 Pelaku Kini di Bui |
![]() |
---|
Kasus Curanmor di Batam Berakhir Restorative Justice, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai |
![]() |
---|
Modus Remaja di Batam Pelaku Pencurian Motor di Sagulung, Dorong Motor Korban Curanmor saat Subuh |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi di Depan PN Batam, Motor Pengunjung Hilang Usai Ikut Sidang |
![]() |
---|
Viral Pencurian Motor di Permata Puri Batu Aji Batam, Aksi Pelaku Terekam CCTv di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.