Tersembunyi 33 Tahun, Inilah Dokumen Penting Dasar Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Aceh

Tersembunyi hampir 33 tahun, dokumen penting sebagai dasar penyelesaikan sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditemukan.

IST
Tersembunyi hampir 33 tahun, dokumen penting sebagai dasar penyelesaikan sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditemukan. 

TRIBUNBATAM.id - Tersembunyi hampir 33 tahun, dokumen penting sebagai dasar penyelesaikan sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditemukan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat jumpa pres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dokumen ini sangatlah vital.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.

Keputusan Prabowo sekaligus mengakhiri polemik sengketa empat pulau tersebut.

Tito Karnavian menceritakan perjuangan panjang Kemendagri mencari dokumen asli kesepakatan dua gubernur tahun 1992.

Dokumen itu menjadi dasar historis empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.

Tito mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi.

Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.

“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Namun, setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan.

Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.

Dokumen asli itu ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pembongkaran arsip secara besar-besaran.

“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito.

Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved