Tersembunyi 33 Tahun, Inilah Dokumen Penting Dasar Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Aceh
Tersembunyi hampir 33 tahun, dokumen penting sebagai dasar penyelesaikan sengketa 4 pulau Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditemukan.
Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.
“Ini peristiwa penting. Tim yang menemukan sudah buat berita acara agar bisa menjadi saksi jika kelak ada persoalan hukum,” pungkasnya.
Keputusan penting Prabowo
Sebanyak empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, kini secara administratif resmi masuk wilayah Aceh.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketiak.
Keputusan ini telah diambil Presiden Prabowo Subianto dengan telah mempertimbangkan berbagai hal dan bukti catatan wilayah yang ada.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh."
"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial. Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025) setelah melakukan rapat terbatas bersama Prabowo.
Dengan demikian, keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Presiden berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.
Dalam pengumuman ini, hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Diketahui, empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara sesuai SK Mendagri awal 2025.
Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.
Sengketa wilayah ini juga sempat memicu kegaduhan publik terutama warga Aceh.
Purbaya Naikkan Dana Transfer ke Daerah 2026, Aceh Tetap Terancam Anjlok Rp Rp 314 Miliar |
![]() |
---|
Sinyal Menkeu Purbaya Batal Pangkas TKD 2026, Aceh Tengah Dapat Lebih dari Rp 877 Miliar? |
![]() |
---|
Sinyal Menkeu Purbaya Batal Pangkas TKD 2026, Aceh Singkil Dapat Lebih dari Rp 632 Miliar? |
![]() |
---|
Sinyal Menkeu Purbaya Batal Pangkas TKD 2026, Aceh Selatan Dapat Lebih dari Rp 935 Miliar? |
![]() |
---|
Sinyal Menkeu Purbaya Batal Pangkas TKD 2026, Aceh Besar Dapat Lebih dari Rp 1,1 Triliun? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.