KORUPSI DI BATAM

Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam, Jual Lahan Fasum dan Fasos Bikin Pemko Rugi

Seorang warga Singapura berstatus tersangka korupsi di Batam. Ia diduga menjual lahan fasum & fasos bikin Pemko merugi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAJARI BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri (KajarI) Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H saat ditemui di Kejari Batam, Selasa (17/6/2025). Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura tersangka korupsi penjualan lahan fasum dan fasos di Perumahan Merlion Square. 

Sebelum penyidik menetapkan warga Singapura ini sebagai tersangka, penyidik Kejari Batam memanggilnya untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Ia pun memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam itu.

"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah tersangka, dilakukan penahanan. Surat ke kedutaan hari ini kami kirimkan," bebernya.

Terkait Kkj warga negara Korsel sekaligus Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner, penyidik Kejari Batam sudah mengirimkan surat panggilan.

Baca juga: Kejari Batam Terima Rp168 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi di RSUD Embung Fatimah

Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001.

"Ada kemungkinan ada tersangka lain, seharusnya bisa kami kembangkan. Kami tentukan setelah penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved