KORUPSI DI BATAM

Kejari Batam Tunggu Warga Korsel Hadir, Usut Tuntas Korupsi Lahan Fasum Fasos Jerat Warga Singapura

Kejari Batam masih menunggu kehadiran warga negara Korea Selatan berinisial Kkj yang diduga menjadi penerima lahan fasum dalam korupsi di Batam.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KORUPSI DI BATAM - Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. Penyidik Kejari Batam masih menunggu kedatangan warga Korsel berinisial Kkj untuk mengungkap kasus korupsi lahan fasum dan fasos terang benderang. Kejari Batam sebelumnya menetapkan seorang warga Singapura sebagai tersangka. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu kehadiran warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial Kkj terkait korupsi di Batam yang menjerat seorang warga Singapura sebagai tersangka.

Warga Korsel itu diduga menjadi pihak penerima lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Merlion Square, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Seorang warga Singapura sekaligus Manajer PT Sentek Indonesia berinisial Ptp menjual lahan fasum dan fasos tersebut kepada warga Korsel itu.

Penyidik Kejari Batam telah menetapkan warga Singapura itu sebagai tersangka korupsi di Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan resmi.

Namun hingga kini KKJ (WN Korsel) belum juga hadir.

Baca juga: Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam Gegara Jual Lahan Fasum dan Fasos, Kini Dibangun Sekolah

"Itu (WN Korsel) sudah kita undang untuk klarifikasi tapi belum datang, orangnya tidak ada di sini (Batam)," ujar Kasna, Senin (23/6/2025).

Lahan seluas 4.946 meter persegi tersebut awalnya termasuk dalam kawasan yang wajib diserahkan sebagai fasum dan fasos oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Batam

Namun, lahan itu justru dijual kepada KKJ, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, pengelola Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa (SAB).

Kasna menegaskan bahwa pihak pengembang berkewajiban menyerahkan fasum kepada Pemko Batam

"Ada kewajiban menyerahkan fasum fasos kepada Pemerintah Kota, itu tidak diserahkan. Artinya apa, hak pemko batam ini hilang jadinya, yang seharusnya dia dapat lahan untuk dikelola tapi tidak dapat gara dijual," ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap PTP sendiri dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi empat alat bukti sah. 

Baca juga: Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam, Jual Lahan Fasum dan Fasos Bikin Pemko Rugi

Kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp 4,896 Miliar.

Kajari Batam menyebut bahwa kasus ini muncul dari permintaan Pemerintah Kota Batam kepada kejaksaan untuk menelusuri aset fasum-fasos yang belum diserahkan oleh pengembang. 

"Setelah ditelusuri, ternyata lahan untuk fasum fasos itu sudah dijual. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan karena sudah dialihkan," ungkapnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved