PENJUALAN PULAU KE ASING

KKP Tanggapi Kabar Penjualan Empat Pulau di Anambas Kepri: Tak Diperjualbelikan

KKP melalui Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto tegaskan, empat pulau di Anambas tak diperjualbelikan

Editor: Dewi Haryati
Instagram kkpgoid
BERI KLARIFIKASI - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto meluruskan kabar penjualan pulau di Anambas di situs luar negeri. Ia menegaskan, empat pulau di Anambas itu tak diperjualbelikan 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tanggapi kabar penjualan empat pulau di Anambas, Kepri di situs luar negeri yang sedang ramai saat ini.

Empat pulau yang dimaksud itu yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob dan Mala.

Empat pulau di Anambas tersebut sebelumnya dipromosikan di situs Private Islands Online yang berbasis di Ontario, Kanada.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto meluruskan kabar yang beredar itu.

Baca juga: BPN Anambas Terbitkan 10 Sertifikat HGB terkait Dua Pulau yang Dijual di Situs Asing

Ia berulang kali menegaskan, empat pulau di Anambas itu tak diperjualbelikan.

"Saya tegaskan, empat pulau ini tak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dalam unggahan di akun instagram resmi KKP, Selasa (17/6/2025) lalu.

Ia menyebut keempat pulau di Anambas itu masuk dalam kawasan konservasi. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten  Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau ini dialokasikan sebagai kawasan pariwisata.

Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private islands
Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private islands (Tangkap layar situs private island)


"Saya perlu meluruskan, tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara," ujarnya.

Ia melanjutkan, regulasi pulau-pulau kecil lebih pada aspek pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.

Penguasaan atau pemanfaatan lahan di pulau kecil pun tak dapat dikuasai seluruhnya.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPMPTSP Ungkap Faktanya: Ada 2 Pulau Mencuat

"Paling sedikit, 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya," ujarnya.

Kemudian dari 70 persen lahan yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha juga wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.

Doni menyebut, aturan ini bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

"Namun tetap mengutamakan masyarakat dan kelestarian ekosistem," kata Doni. 

Sebelumnya diberitakan, situs online https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/island-pair-in-anambas-indonesia memposting informasi penjualan pulau yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pulau yang di-posting itu bertuliskan Island Pair In Anambas, Indonesia, dengan luas total 159 hektare dan status penguasaan leasehold (sewa jangka panjang).

Dalam keterangannya, pulau di Anambas ini cocok untuk sebuah resor ekologi yang indah.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara yang dikonfirmasi juga telah mengetahui hal tersebut.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Kepri Dijual di Situs Asing, Kepala BP2D Doli Boniara Buka Suara

Ia mengatakan, telah melaporkan kepada Gubernur Kepri, Bupati Anambas, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) terkait informasi tersebut.

“Saat ini pihak Pemkab Anambas dan BIN sedang proses penyelidikan,” ucapnya, Senin (16/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan, lanjut Boli, untuk mencari tahu siapa pemilik pulau tersebut. 

“Termasuk yang melakukan postingan. Mau diselidiki dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, menjual pulau di Indonesia apalagi kepada pihak asing tidak diperbolehkan.

“Aturan negara kita ketat untuk penjualan pulau. Kecuali mau berinvestasi, dibolehkan asing. Jatuhnya berinvestasi ke daerah kita,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, terhadap pulau-pulau terpencil yang ada di Kepri pernah diposting dijual.

“Ini juga bukan yang sekali, pernah juga sebelumnya terjadi. Maka ini masih diselidiki,” ujarnya.

Wagub Kepri Angkat Bicara

Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura bereaksi tegas soal penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penjualan pulau di Anambas itu di-posting di situs https://www.privateislandsonline.com.

“Saya memang belum terima laporan itu. Tapi saya tegaskan, tidak boleh dijual, apalagi mau dibeli pihak asing,” katanya, Selasa (17/6/2025).

Ia mengatakan, bila ada investor yang mau memanfaatkan pulau di Kepri, hanya boleh dalam bentuk investasi.

“Kalau dikelola boleh, kalau dijual kan gak ada,” ujarnya.

“Secara aturan, bila mau mengelola pulau itu batas kerja sama sesuai aturan ada yang 20 tahun, 25 tahun dan juga 30 tahun,” tambahnya. (tribunbatam.id/wie/endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved