PENJUALAN PULAU KE ASING

BPN Anambas Terbitkan 10 Sertifikat HGB terkait Dua Pulau yang Dijual di Situs Asing

BPN Anambas mengakui telah menerbitkan10 sertifikat Hak Guna Bangunan atas dua pulau di Anambas yang diisukan dijual di situs asing

TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak
BERI KETERANGAN - Kepala BPN Anambas, Wahyu Tri Handoyo mengatakan telah menerbitkan 10 sertifikat HGB untuk Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok di Anambas, Rabu (18/6/2025). Adapun dua pulau di Anambas itu, merupakan pulau yang saat ini diisukan dijual di situs asing 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pulau di Anambas yang dijual dalam situs asing asal Kanada diketahui bernama Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok.

Dari informasi yang dihimpun, pulau yang dipromosikan itu masuk dalam wilayah administratif Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Anambas.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas mengakui telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kedua pulau tersebut.

Kepala BPN Anambas, Wahyu Tri Handoyo mengatakan, sertifikat kedua pulau yang berdampingan tersebut diterbitkan dengan jangka waktu 30 tahun.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPMPTSP Ungkap Faktanya: Ada 2 Pulau Mencuat

"HGB Pulau Ritan terbit tahun 2020 dan 2021. Kalau Pulau Tokong Sendok tahun 2021," ucapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan, total sertifikat HGB yang pihaknya terbitkan sebanyak 10 sertifikat. Dengan rincian, delapan sertifikat Pulau Ritan dan dua sertifikat Pulau Tokong Sendok.

Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private island
Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private island (Tangkap layar situs private island)

 

Dari data pihaknya, Pulau Ritan hanya memiliki luas sekitar 70-an hektare dan lahan yang bersertifikat seluas 47 hektare.

Sedangkan, Pulau Tokong Sendok memiliki luas total sekira 12 hektare dengan 7,4 hektare bersertifikat HGB.

"Jadi tidak semua lahan pulau diterbitkan. Dalam aturan untuk hak penguasaan lahan maksimal hanya 70 persen, 30 persen sisanya harus dikuasai negara," ujarnya.

Disinggung terkait penguasaan sertifikat HGB, Wahyu tak dapat membeberkan, karena hal itu perlu perizinan pusat, yakni mengajukan permohonan data ke Kementerian.

Baca juga: Heboh Penjualan Pulau di Anambas, DPRD Desak Pemkab dan Pihak Terkait Bertindak

"Jika ingin mendapat data itu harus permohonan dulu. Kami hanya sebatas memberitahu terdaftar atau belum terdaftarnya dan jumlah sertifikat bidang lahannya," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved