PENJUALAN PULAU KE ASING

Tak Cuma di Anambas, Pulau-pulau di Indonesia Ini Juga Ditawarkan di Situs Online

Tak cuma di Anambas Kepri, ada 7 pulau di Indonesia lainnya yang ditawarkan di situs private island online, baik untuk dijual atau disewakan di 2025

Editor: Dewi Haryati
Tangkapan layar situs Private Island Online
PULAU DIJUAL - Tangkapan layar situs Private Island Online yang menjual lima pulau di Indonesia. KKP tegaskan, tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau 

TRIBUNBATAM.id - Tak cuma pulau di Anambas, Kepri yang ditawarkan untuk dijual di situs online, ada sejumlah pulau di Indonesia juga ditawarkan di situs yang sama pada 2025 ini, baik untuk dijual maupun disewakan.

Dilansir dari Kompas.com, setidaknya ada lima pulau di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual di situs private island online di tahun ini.

Apabila diketik pulau yang dijual di Indonesia pada kolom pencarian situs online itu, maka akan muncul 5 pulau. 

Daftar lima pulau di Indonesia yang dijual di situs private island online, yakni:

Baca juga: KKP Tanggapi Kabar Penjualan Empat Pulau di Anambas Kepri: Tak Diperjualbelikan

  • Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas, Riau 
  • Properti Pulau Sumba, Pulau Sumba, Indonesia
  • Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, Indonesia
  • Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo
  • Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia. 

Hanya satu dari lima pulau itu yang disebutkan harga penawarannya, yakni Pulau Seliu yang ditawarkan sekitar Rp2,173 miliar.

Sedangkan empat pulau lainnya, hanya dituliskan sesuai permintaan.

Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private island
Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private island (Tangkap layar situs private island)


Sementara untuk pulau di Indonesia yang ditawarkan untuk disewakan di situs itu ada tiga pulau. Yakni:

Baca juga: BPN Anambas Terbitkan 10 Sertifikat HGB terkait Dua Pulau yang Dijual di Situs Asing

  • Pulau Macan, Kepulauan Seribu 
  • Pulau Joyo, Kepulauan Riau 
  • Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura. 

Total ada delapan pulau di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual dan disewakan oleh web Private Island Online saat kini.
 
Sementara itu, jumlah keseluruhan pulau yang dijual dari berbagai belahan dunia mencapai 656 pulau. 

Sedangkan pulau yang ditawarkan ada 260. 

Lantas, bagaimana Pemerintah menyikapi keberadaan situs yang menjual dan menyewakan pulau di Indonesia itu? 

Kementerian ATR/BPN: pulau tak boleh dikuasai secara privat 

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil pada dasarnya tidak boleh dikuasai seluruhnya secara privat. 

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya kepada Kompas.com pada Selasa (17/6/2025). 

Harison merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisiri dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan itu menegaskan, bahwa: 

Penguasaan atas pulau-pulau kecul paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut 

Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lincung, area publik, atau kepentingan masyarakat.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPMPTSP Ungkap Faktanya: Ada 2 Pulau Mencuat

Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung 

Harison bilang, aturan ini juga selasar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. 

"Dalam beleid tersebut ditegaskan, 70 persen lahan pulau kecil dapat digunakan pelaku usaha, sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara dan wajib dijaga fungsinya sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung," tegasnya. 

Terkait dugaan penjualan pulau, Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terbatas, yaitu hanya pada aspek administrasi pertanahan sesuai regulasi yang berlaku. 

“Domain kami adalah administrasi pertanahan, yang sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya. 

Ia menambahkan, apabila muncul isu jual-beli pulau, pihak yang lebih tepat memberikan penjelasan adalah pemerintah daerah setempat. 

“Menurut kami, yang lebih pas berkomentar soal isu penjualan adalah pemda sebagai otoritas yang memang memiliki kewenangan langsung atas wilayah tersebut,” ucap Harison. 

KKP Klarifikasi Penjualan Empat Pulau di Anambas 

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tanggapi kabar penjualan empat pulau di Anambas, Kepri di situs luar negeri yang sedang ramai saat ini.

Empat pulau yang dimaksud itu yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob dan Mala.

Empat pulau di Anambas tersebut sebelumnya dipromosikan di situs Private Islands Online yang berbasis di Ontario, Kanada.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto meluruskan kabar yang beredar itu.

Ia berulang kali menegaskan, empat pulau di Anambas itu tak diperjualbelikan.

"Saya tegaskan, empat pulau ini tak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dalam unggahan di akun instagram resmi KKP, Selasa (17/6/2025) lalu.

Ia menyebut keempat pulau di Anambas itu masuk dalam kawasan konservasi. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten  Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau ini dialokasikan sebagai kawasan pariwisata.

"Saya perlu meluruskan, tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara," ujarnya.

Ia melanjutkan, regulasi pulau-pulau kecil lebih pada aspek pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.

Penguasaan atau pemanfaatan lahan di pulau kecil pun tak dapat dikuasai seluruhnya.

"Paling sedikit, 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya," ujarnya.

Kemudian dari 70 persen lahan yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha juga wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.

Doni menyebut, aturan ini bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

"Namun tetap mengutamakan masyarakat dan kelestarian ekosistem," kata Doni. 

Pernah jadi sorotan publik 

Situs Private Island Online sendiri sebenarnya pernah jadi sorotan publik Tanah Air pada 2021 lalu karena kedapatan menjual dan menyewakan pulau-pulau di Indonesia. 

Sebagaimana dilansir Kompas.com (31/1/2021), situs Private Island Online kala itu mencantumkan delapan pulau Indonesia dijual dan empat pulau lainnya disewakan. 

Kedelapan pulau yang dijual, yakni:  

Baca juga: Wagub Kepri Nyanyang Haris Tanggapi Isu Penjualan Pulau di Anambas: Tak Boleh Dijual

  • Pulau Panjang Nusa Tenggara Barat 
  • Pulau Kembung dan Yudan, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau 
  • Properti Pulau Sumba, NTT 
  • Properti Pantai Selancar
  • Pulau Sumba Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 
  • Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah 
  • Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat 
  • Pulau Ayam, Kepulauan Riau 

Sedangkan pulau di Indonesia yang disewakan di Indonesia saat itu, termasuk: 

  • Pulau Macan, Kepulauan Seribu 
  • Pulau Joyo, Kepulauan Riau 
  • Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura
  • Isle Des Indes, Kepulauan Seribu. 

Artinya, ada beberapa pulau yang masih tercantum dalam daftar pulau yang dijual pada tahun ini, seperti Pulau Panjang, Properti Pulau Sumba, dan Properti Pantai Selancar. 

Tentang situs Private Island Online 

Sementara itu, Private Islands Inc. mengeklaim dirinya sebagai pasar global terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi. 

"Baik Anda ingin membeli pulau impian atau siap menjual properti berharga Anda, kami 100 persen berdedikasi untuk dunia pulau pribadi," tulis Private Islands Inc. di lamannya. 

Selain itu web Private Islands Online juga mengeklaim menjadi satu-satunya situs web real estat internasional yang didedikasikan khusus untuk properti pulau. 

Web yang dibuat pada 1999 itu telah dikunjungi lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dan 70.000 pelanggan. 

Private Islands Online bekerja dengan perwakilan dari pulau, baik itu pemilik atau agen. 

"Hubungan yang telah kami jalin dengan pakar pulau regional adalah pintu gerbang Anda untuk mengakses properti yang saat ini tidak diiklankan dan memastikan bahwa Anda menerima informasi pulau terbaru," tulisnya. 

CEO sekaligus pendiri website ini adalah Chris Krolow, seorang pengusaha yang berbasis di Toronto. 

Dia mendedikasikan hidupnya pada hubungan internasional dan pariwisata hingga menjadi pemilik pasar pertama untuk real estate pulau pribadi. 

Sejak 1999, dia telah berkeliling dunia, untuk mengembangkan pemasaran lintas platform dan kemitraan strategis untuk menyatukan industri yang terspesialisasi dan beragam secara geografis. (Kompas.com/Muhammad Iqbal Amar)(Tribunbatam.id/wie)

Artikel ini telah tayang di Kompas.comdan Tribunbatam.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved