PENJUALAN PULAU KE ASING

KKP Tanggapi Kabar Penjualan Empat Pulau di Anambas Kepri: Tak Diperjualbelikan

KKP melalui Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto tegaskan, empat pulau di Anambas tak diperjualbelikan

Editor: Dewi Haryati
Instagram kkpgoid
BERI KLARIFIKASI - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto meluruskan kabar penjualan pulau di Anambas di situs luar negeri. Ia menegaskan, empat pulau di Anambas itu tak diperjualbelikan 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tanggapi kabar penjualan empat pulau di Anambas, Kepri di situs luar negeri yang sedang ramai saat ini.

Empat pulau yang dimaksud itu yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakob dan Mala.

Empat pulau di Anambas tersebut sebelumnya dipromosikan di situs Private Islands Online yang berbasis di Ontario, Kanada.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto meluruskan kabar yang beredar itu.

Baca juga: BPN Anambas Terbitkan 10 Sertifikat HGB terkait Dua Pulau yang Dijual di Situs Asing

Ia berulang kali menegaskan, empat pulau di Anambas itu tak diperjualbelikan.

"Saya tegaskan, empat pulau ini tak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dalam unggahan di akun instagram resmi KKP, Selasa (17/6/2025) lalu.

Ia menyebut keempat pulau di Anambas itu masuk dalam kawasan konservasi. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten  Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau ini dialokasikan sebagai kawasan pariwisata.

Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private islands
Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private islands (Tangkap layar situs private island)


"Saya perlu meluruskan, tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara," ujarnya.

Ia melanjutkan, regulasi pulau-pulau kecil lebih pada aspek pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.

Penguasaan atau pemanfaatan lahan di pulau kecil pun tak dapat dikuasai seluruhnya.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPMPTSP Ungkap Faktanya: Ada 2 Pulau Mencuat

"Paling sedikit, 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya," ujarnya.

Kemudian dari 70 persen lahan yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha juga wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.

Doni menyebut, aturan ini bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

"Namun tetap mengutamakan masyarakat dan kelestarian ekosistem," kata Doni. 

Sebelumnya diberitakan, situs online https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/island-pair-in-anambas-indonesia memposting informasi penjualan pulau yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved