TRIBUN BATAM PODCAST

Warga Asing Bertingkah, Bagaimana Pengawasan Orang Asing di Batam?

Masalah pengawasan orang asing di Batam berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Pasalnya Batam sebagai kota industri, iklim investasi harus dijaga

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok
Flayer Podcast Tribun Batam dengan Kepala Kantor Imigrasi Batam 

Dalam aplikasi tersebut pemilik hotel harus melaporkan berapa orang asing yang tinggal di hotelereka, aplikasi ini juga bisa diakses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

Jadi imigrasi melakukan pengawasan mulai dari kedatang dan selama berada di Indonesia.

Selain itu Imigrasi juga melakukan Razia secara mandiri dan juga razia Gabungan untuk mencari orang asing yang tinggal di Batam.

Tribun: Terkait kewajiban pihak hotel melaporkan orang asing. Apakah ada sanksi kepada pemilik hotel jika tidak melaporkan orang asing yang tinggal di hotel mereka?

Hajar Aswad: Tentu sanksinya ada  sanksinya yang diatur undang- undang nomor 6 tahun 2011 Namun sekarang baru tahap sosialisasi karena baru dua bulan aplikasi ni diluncurkan.

Sanksi yang diberikan bukan hanya kepada WNa nya saja tetapi kepada pemilik hotel pi mana WNA tersebut tinggal.

Untuk aplikasi ini saat ini baru sebatas hotel, namu ke depan aplikasi ini akan terus dikembangkan hingga ke perusahaan bahkan RT RW.

Tribun: Berapa banyak orang yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing di Batam?

Hajar Aswad: Dalam undang undang keimigrasinya tindakan tindakan yang bisa diberikan kepada WNA yakni administratif, seperti pencegahan dan deportasi.

Jadi orang asing yang memiliki kesalahan bisa dideportasi bisa di blacklist dan dimasukkan dalam daftar tolak, mulai dari enam bulan bahkan seumur hidup.

Selain itu ada juga sanksi pembayaran denda seperti denda izin tinggal.

Selain orang asing yang mendapat sanksi penjamin juga bisa mendapat sanksi.

Salah satu contoh penjamin orang asing yang datang ke Indonesia baik CV maupun PT jika orang asing yang dijamin 

Bermasalah khususnya dalam hal kasus pidana maka nantinya setelah inkrah ada sanksi dari Imigrasi terhadap penjamin.

Sementara untuk melakukan pengawasan Imigrasi bekerjasama kejaksaan, Kesbangpol, polisi, TNI, Bais, BNN sampai ke RT/RW. Ini yang disebut dengan Timpora

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved