TRIBUN BATAM PODCAST

Warga Asing Bertingkah, Bagaimana Pengawasan Orang Asing di Batam?

Masalah pengawasan orang asing di Batam berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Pasalnya Batam sebagai kota industri, iklim investasi harus dijaga

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok
Flayer Podcast Tribun Batam dengan Kepala Kantor Imigrasi Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masalah pengawasan orang asing di Batam berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.

Pasalnya Batam sebagai kota industri, tentu Imigrasi juga harus menjaga iklim investasi di Batam.

Podcast Tribun Batam kembali hadir dengan tema 'Warga Asing Bertingkah, Bagaimana Pengawasan Orang Asing di Batam?'.

Berikut hasil wawancara Tribun Batam dengan Kepala Imigrasi Khusus Kelas I Batam Hajar Aswad, Rabu (18/6/2025).

Tribun: Bagaimana cara Imigrasi untuk melakukan pengawasan imigrasi di Batam?

Hajar Aswad: Dalam melakukan pengawasan orang Asing di Kota batam Imigrasi sudah melakukan beberapa langkah dimana yang pertama yakni mengenai Deteksi dini keberadaan orang Asing.

Orang asing yang datang ke Indonesia khususnya Batam sudah kita lakukan pengawasan sejak WNa itu masuk ke Batam.

Di Tengah kecanggihan teknologi saat imk Dirjen Imigrasi memiliki aplikasi yang digunakan Sim Game.

Dimana  seluruh orang asing yang akan datang ke indonesia sudah masuk ke dalam sistem yang dimiliki.oleh Dirjen Imigrasi.

Selain itu untuk Imigrasi sendiri sudah melakukan pengawasan  di Pelabuhan dan Bandara, secara formatif visa dan paspor sudah kita tahu fungsi dan tujuannya.

Salah satu langkah yang kita lakukan jika ada WNa yang melakukan kegaduhan di pelabuhan atau bandara maka akan ditolak masuk.

Imigrasi Batam juga sedang membangun aplikasi Advan passenger unit yang sudah terintegrasi dengan seluruh pelayaran untuk mengetahui seluruh data orang asing yang masuk ke Batam.

Imigrasi juga sudah melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mendeteksi orang asing yang terlibat dalam kasus kejahatan pidana.

Selain itu untuk di Pelabuhan imigrasi memiliki kamera recordnice yang bisa mendeteksi WNa tertentu seperti  kriminal dan terlibat kasus lain.

Saat ini Imigrasi di Batam sedang membangun Aplikasi pelaporan orang asing yang tinggal di hotel yang ada di Batam, aplikasi ini juga saat ini sedang disosialisasikan di Bali.

Dalam aplikasi tersebut pemilik hotel harus melaporkan berapa orang asing yang tinggal di hotelereka, aplikasi ini juga bisa diakses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

Jadi imigrasi melakukan pengawasan mulai dari kedatang dan selama berada di Indonesia.

Selain itu Imigrasi juga melakukan Razia secara mandiri dan juga razia Gabungan untuk mencari orang asing yang tinggal di Batam.

Tribun: Terkait kewajiban pihak hotel melaporkan orang asing. Apakah ada sanksi kepada pemilik hotel jika tidak melaporkan orang asing yang tinggal di hotel mereka?

Hajar Aswad: Tentu sanksinya ada  sanksinya yang diatur undang- undang nomor 6 tahun 2011 Namun sekarang baru tahap sosialisasi karena baru dua bulan aplikasi ni diluncurkan.

Sanksi yang diberikan bukan hanya kepada WNa nya saja tetapi kepada pemilik hotel pi mana WNA tersebut tinggal.

Untuk aplikasi ini saat ini baru sebatas hotel, namu ke depan aplikasi ini akan terus dikembangkan hingga ke perusahaan bahkan RT RW.

Tribun: Berapa banyak orang yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing di Batam?

Hajar Aswad: Dalam undang undang keimigrasinya tindakan tindakan yang bisa diberikan kepada WNA yakni administratif, seperti pencegahan dan deportasi.

Jadi orang asing yang memiliki kesalahan bisa dideportasi bisa di blacklist dan dimasukkan dalam daftar tolak, mulai dari enam bulan bahkan seumur hidup.

Selain itu ada juga sanksi pembayaran denda seperti denda izin tinggal.

Selain orang asing yang mendapat sanksi penjamin juga bisa mendapat sanksi.

Salah satu contoh penjamin orang asing yang datang ke Indonesia baik CV maupun PT jika orang asing yang dijamin 

Bermasalah khususnya dalam hal kasus pidana maka nantinya setelah inkrah ada sanksi dari Imigrasi terhadap penjamin.

Sementara untuk melakukan pengawasan Imigrasi bekerjasama kejaksaan, Kesbangpol, polisi, TNI, Bais, BNN sampai ke RT/RW. Ini yang disebut dengan Timpora

Selain itu imigrasi juga membutuhkan peran instansi baik vertikal maupun horizontal sebagai telinga dan mata imigrasi.

Tribun: Mengenai dua WNA yang ditangkap Polsek Lubuk Baja di First Club?

Hajar Aswad: mengenai perkara WNA di Polsek Lubuk Baja, yakni dua warga negara Vietnam, dimana dari hasil pengecekan Imigrasi kedua WNA tersebut menggunakan visa pengunjung datang ke Indonesia.

Satu WNA-nya masuk dari Suta dan satu WNA lainnya masuk dari Sekupang.

Tribun: Terkait dengan pelibatan kawasan industri dan RTRW dalam pengawasan WNA?

Hajar Aswad: Melalui program menteri imigrasi dan pemasyarakatan dimana ada namanya desa Imigrasi, jadi di Batam imigrasi memiliki 8 desa binaan 1 di Sekupang dan 7 di kecamatan sagulung.

Tugas dari desa binaan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO. Selain itu keberadaan desa binaan ini juga diharapkan menjadi telinga dan mata imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia.

Di akhir, Hajar Aswad menghimbau kepada WNA yang telah melewati izin tinggal agar segera melaporkan diri secara mandiri 

Dan kepada warga, jika Imigrasi ada kekurangan dalam hal pengawasan orang asing di Batam, Imigrasi memohon maaf. Dan imigrasi berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved