KASUS MUTILASI DI PADANG PARIAMAN

Dalam Kurun Waktu 1,5 Tahun, SJ Diduga Telah Melakukan Pembunuhan Berantai Pada 3 Orang

SJ diduga merupakan pelaku pembunuhan berantai yang telah merenggut tiga nyawa dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir ungkap polisi.

Editor: agus tri
kolase tribunbatam.id foto tribunpadang.com/Fajar Alfaridho Herman
KASUS MUTILASI DI PADANG PARIAMAN - Suasana di lokasi pencarian korban yang diduga dikubur pelaku mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/6/2025). Inzet, Pelaku berinisial SJ (25) 

Lebih mengejutkan lagi, jasad Siska diduga dikuburkan di rumah SJ sendiri. Korban lain yang dimutilasi oleh SJ juga diketahui teman dekat Siska, bahkan sering menginap di rumah mereka.

Ibunda Siska Meninggal Dunia Akibat Syok Berat

Duka mendalam kembali menyelimuti keluarga. Ibunda Siska Oktavia meninggal dunia pada Kamis (19/6/2025) pagi, setelah mendengar kabar bahwa putrinya adalah korban mutilasi.

“Beliau pingsan di lokasi penggalian sekitar pukul 07.00 WIB. Diduga kena serangan jantung karena syok berat. Saat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong,” ujar Suji.

Tragisnya, enam bulan sebelumnya, ayah Siska juga meninggal dunia karena stres memikirkan anaknya yang tak kunjung ditemukan.

“Ayahnya meninggal duluan karena terus memikirkan Siska. Kini ibunya menyusul,” imbuh Suji.

Siska sendiri telah dilaporkan hilang sejak Januari 2024 dan baru ditemukan lebih dari satu tahun kemudian, dalam kondisi tragis sebagai korban mutilasi.

Polisi Masih Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain

Polisi terus mendalami apakah SJ bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat. Barang bukti berupa parang, sepeda motor, dan pakaian korban telah diamankan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengungkap wajah ganda seorang pelaku yang selama ini dikenal sebagai pribadi baik dan tidak mencurigakan.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Terungkap! Tiga Nyawa Melayang dalam Aksi Pembunuhan Berantai SJ dalam Kurun Waktu 1,5 Tahun, 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved