Penertiban Reklame di Batam
Ombudsman Soroti Reklame Ilegal, Singgung Ada Dugaan Persekongkolan Hingga Dilakukan Penertiban
Namun, di balik apresiasi itu, muncul sorotan tajam terhadap lambatnya penindakan dan indikasi pembiaran yang telah berlangsung lama.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Langkah Pemerintah Kota Batam menertibkan reklame bermasalah di sejumlah titik strategis mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, di balik apresiasi itu, muncul sorotan tajam terhadap lambatnya penindakan dan indikasi pembiaran yang telah berlangsung lama.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menyebutkan permasalahan reklame ilegal bukan hal baru.
Bahkan menurutnya, selama ini nyaris tidak ada tindakan berarti dari instansi terkait, meskipun pelanggaran sudah terjadi secara terang-terangan.
“Permasalahan ini sudah berlangsung lama. Kami mendapat informasi bahwa sebelumnya tidak ada tindakan tegas dari tim terkait. Bahkan dikhawatirkan terjadi pembiaran, atau lebih jauh lagi, dugaan persekongkolan antara oknum pengawas dan pelaku usaha reklame,” ungkap Lagat, Sabtu (21/6).
Ombudsman meminta Wali Kota Batam menugaskan Inspektorat untuk menyelidiki kemungkinan penyimpangan di lapangan.
Bahkan, bila ditemukan indikasi kuat, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan.
“Jika memang ada permainan, jangan dibiarkan. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga soal potensi kerugian negara dari sektor pajak,” tambahnya.
Penertiban reklame ilegal sendiri baru dimulai pada awal Juni 2025. Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) turun ke lapangan untuk membongkar reklame yang tidak berizin atau menyalahi aturan, termasuk yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan (PL), tidak membayar sewa lahan ke BP Batam (WTO), tidak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta menunggak pajak reklame.
Sebagian besar reklame juga diketahui melanggar Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017z Namun ironisnya, pelanggaran-pelanggaran itu dibiarkan begitu lama tanpa sanksi.
“Penertiban ini seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Aturannya sudah jelas. Tapi kenapa baru sekarang?” kata Lagat menyindir.
Material reklame yang telah dibongkar sempat terlihat berserakan di sejumlah ruas jalan, menunggu diangkut oleh pemilik atau petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sesuai ketentuan, jika pemilik reklame tidak membongkar sendiri dalam waktu yang ditetapkan, maka TPTR akan melakukannya dan uang jaminan pembongkaran sebesar 20 persen akan dinyatakan hangus.
Padahal, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini dinilai sangat besar. Pajak reklame ditetapkan 20 persen dari nilai reklame, bahkan khusus iklan rokok dikenakan tarif 25 persen. Zonasi reklame sudah diatur dalam Perwako 50/2024, mencakup enam zona termasuk kawasan Bandara Hang Nadim dan perkantoran pemerintahan. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
| Penertiban Reklame di Batam Tuai Sorotan Warga, Belum Semua Baliho di JPO Diturunkan |
|
|---|
| Pemko Batam Bidik Videotron Setelah Tertibkan Reklame Konvensional di Sejumlah Kecamatan |
|
|---|
| Setelah Penertiban Reklame di Batam, Umbul-Umbul Menjamur di Ruas Jalan |
|
|---|
| Penertiban Reklame di Batam Berlanjut, Pemilik Belum Ambil Dibawa ke Dang Anom |
|
|---|
| Pemko Batam Akan Luncurkan Sistem Terpadu Izin Reklame, Diklaim Lebih Memudahkan Pengusaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tim-gabungan-melakukan-pembongkaran-papan-reklame-di-depan-One-Batam-Mall.jpg)