Mahasiswi Kaget Dana Mencurigakan Rp 1,2 Miliar Masuk Rekeningnya, Bertindak Cepat Lapor KPK

Seorang mahasiswi bernama Dinda kaget mendadak ada dana Rp 1,2 miliar masuk ke rekeningnya. Sudah cairkan Rp 800 juta lalu lapor KPK

Sripoku.com/Leni Juwita
KLARIFIKASI- Dinda mahasiswi di Baturaja jelaskan tentang pencairan dana sebesar Rp 1,2 M, Kamis (19/6/2025) malam. Dinda terseret ke dalam kasus korupsi PUPR OKU. 

“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” jelasnya.

Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.

Dinda berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan simpang siur yang beredar di masyarakat.

“Saya bukan bagian dari kasus itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak. Saya sendiri yang melapor ke KPK karena tidak ingin terlibat lebih jauh,” tegas Dinda.

Operasi tangkap tangan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap fakta baru.

Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah (Nov), sempat membeli mobil Toyota Fortuner baru dari hasil fee proyek yang diterimanya.

Tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH, tertangkap OTT saat hendak menagih fee proyek kepada Novriansyah sesuai dengan kesepakatan.

Novriansyah sebelumnya berjanji akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan dana uang muka dari sembilan proyek yang telah direncanakan.

Pada tanggal 11-12 Maret 2025, kontraktor MFZ mengurus pencairan uang muka untuk sembilan proyek di OKU.

Pada tanggal 13 Maret sekitar pukul 14.00 WIB, MFZ mencairkan dana uang muka di Bank Daerah setempat.

Setelah itu, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Novriansyah sebagai bagian dari komitmen fee. Novriansyah kemudian menitipkan uang tersebut kepada A, staf Dinas PUPR OKU.

Pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Novriansyah sebagai bagian dari komitmen fee di kediaman Novriansyah.

Pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi kediaman Novriansyah dan A, menemukan serta menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.

Secara bersamaan, tim KPK juga mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di kediaman masing-masing. Tim juga mengamankan A dan S.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved