Penganiayaan ART di Batam
Viral Kabar Tersangka Kasus Majikan Siksa ART di Batam Tak Ditahan, Kapolresta Barelang: Tidak Benar
Kapolresta Barelang merepons kabar viral di medsos yang menyebut Roslina, tersangka kasus majikan siksa pembantu di Batam tidak ditahan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Beredar informasi di media sosial (medsos) yang menyebut Roslina alias Rossa Fang, tersangka kasus majikan siksa pembantu di Batam tak masuk sel tahanaan.
Dalam informasi tersebut, Roslina disebut hanya dihadirkan saat ungkap kasus majikan siksa pembantu di Batam di Polresta Barelang, Senin (23/6).
Warganet curiga dengan kondisi baju warna oranye yang dikenakan tersangka kasus majikan siksa pembantu di Batam itu berbeda dengan tersangka Merlin, meski tangan keduanya tampak terborgol.
Dugaan makin liar setelah disebutkan bahwa pengacara yang mendampingi Roslina adalah Jimmy, yang disebut-sebut sebagai mantan suaminya.
Menanggapi kabar yang viral di medsos, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K angkat bicara.
Ia membantah informasi bahwa Roslina tidak ditahan, serta hanya mengenakan baju tahanan untuk keperluan publikasi semata.
Baca juga: Sosok Roslina Tersangka Kasus Majikan Siksa Pembantu di Batam, Pernah Kerja di Bank Kini Punya Kafe
"Tidak benar itu," tegas Kapolresta Barelang kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Zaenal Arifin menegaskan jika pihaknya bekerja profesional dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Ia mengakui tidak akan membuka bukti visual soal penahanan Roslina ke publik karena mengikuti aturan internal kepolisian.
"Kami pasti lakukan tindakan sesuai aturan. Apalagi peristiwa tersebut sangat menyita perhatian masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, Roslina dan satu orang lainnya Merlin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ART di Batam yang diduga berlangsung selama berbulan-bulan.
Korban, Intan kini tengah menjalani perawatan akibat luka fisik dan trauma psikologis yang dialaminya.
Baca juga: Suami Tersangka Majikan Siksa Pembantu di Batam Kabur ke Korsel, Polisi: Kami Masih Dalami
Sementara proses hukum berjalan, publik terus memantau perkembangan kasus ini, berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
Wagub NTT Telepon Kapolda Kepri
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT), Johni Asadoma bereaksi setelah mengetahui adanya kasus majikan siksa pembantu di Batam yang menimpa Intan (20) asal Nusa Tenggara Timur.
Wagub NTT lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1989 yang jabatannya terakhirnya sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Misinter Divhubinter Polri menelepon Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin terkait kasus majikan siksa pembantu di Batam ini.
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Penganiayaan ART di Batam
Polresta Barelang
| Putusan Banding Roslina Dipangkas Jadi 7 Tahun, Jaksa Batam Ajukan Kasasi ke MA |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Hukuman Roslina, Romo Paschal Tekankan Pemulihan Korban |
|
|---|
| Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni |
|
|---|
| Kejari Batam Bakal Banding Vonis 2 Tahun Penjara Merliati di Kasus Kekerasan ART di Batam |
|
|---|
| Keluarga Korban Penganiayaan di Batam Lapang Dada dengan Vonis Hakim: Tuhan Jawab Doa Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kolase-foto-Kapolresta-Barelang-dan-Roslina.jpg)