PARKIR DI BATAM

Banggar DPRD Batam Usul Moratorium Penarikan Retribusi Parkir Tepi Jalan: 5 Tahun Tak Capai Target

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam mengusulkan penghentian sementara atau moratorium penarikan retribusi parkir tepi jalan bagi pemilik kendaraan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DPRD BATAM - Anggota Badan Anggaran DPRD Batam, Muhammad Mustofa saat laporan Banggar atas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam mengusulkan penghentian sementara atau moratorium penarikan retribusi parkir tepi jalan bagi pemilik kendaraan bermotor.

Usulan ini diampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang membahas Laporan Banggar atas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).

Anggota Banggar, Muhammad Mustofa, menyebut moratorium perlu dilakukan untuk membenahi sistem parkir tepi jalan yang dinilai masih jauh dari target dan rawan kebocoran.

"Sudah lima tahun terakhir retribusi parkir tepi jalan tak pernah mencapai target. Jalan satu-satunya ya moratorium. Dinolkan dulu, sistem baru dimasukkan," ujar Muhammad Mustofa.

Ia melanjutkan, tujuan moratorium ini adalah untuk memutus mata rantai praktik di lapangan yang selama ini membuat potensi retribusi tak tergarap maksimal. 

Baca juga: Bayar Parkir di Batam Bisa Pakai QRIS, Kepala Dishub Catat Baru 239 Transaksi

Ini bertujuan untuk memutus mata rantai dengan pemain.

Sehingga retribusi parkir bisa dievaluasi agar menjadi maksimal ke depannya.

Berdasarkan data tahun 2024, realisasi retribusi parkir hanya sekitar Rp 11 miliar.

"Dari total 895 titik parkir, jika dikelola dengan mekanisme yang bagus dan tersistem, retribusi bisa ditingkatkan hingga Rp 70 miliar," tambahnya.

Mustofa juga menyinggung status Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir di bawah Dinas Perhubungan Batam yang saat ini sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Dengan status ini, ia meyakini pengelolaan parkir bisa lebih fleksibel dan transparan.

Baca juga: Viral Oknum Korlap Parkir di Batam Hardik Kadishub dan Senggol Polri Berakhir Minta Maaf

"Sekarang, tahun ini mereka sudah BLUD. Jadi seharusnya lebih mudah memperbaikinya," kata Politisi PKS itu.

Banggar memberikan waktu tiga bulan kepada Pemerintah Kota Batam untuk menindaklanjuti usulan ini. 

Evaluasi dan tanggapan resmi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat diharapkan demi mendorong perbaikan signifikan di sektor retribusi.

"Kami kembalikan ke pemerintah daerah. Tiga bulan cukup untuk menyiapkan langkah perbaikan. Kami tunggu bagaimana tanggapan dari Wali kota dan Wakil Walikota, apakah sepakat bahwa memang harus ada perbaikan sistem retribusi parkir ini," sebutnya.

Selain persoalan parkir, Banggar juga menyoroti berbagai sumber pendapatan daerah lainnya, seperti retribusi persampahan dan pajak bumi dan bangunan (PBB), yang dinilai belum tergarap optimal. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved