PARKIR DI BATAM
Jukir Liar Ditertibkan, Warga Batam Minta Pemko Pasang Papan Tarif Parkir di Banyak Tempat
Warga minta Pemko Batam untuk perjelas sistem parkir resmi, memperbanyak papan informasi tarif, serta memperluas zona parkir untuk menekan jukir liar
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Juru parkir (jukir) liar di Batam kembali diamankan polisi. Jumlahnya ada 15 orang.
Mereka ditangkap polisi dalam razia yang digelar di sejumlah kecamatan di Batam pada Senin (12/5/2025) malam.
Para jukir liar ini diduga melakukan pungutan liar di luar jam operasional yang telah ditetapkan, bahkan sebagian beroperasi tanpa izin resmi sama sekali.
Parahnya lagi, sebagian jukir berstatus sebagai jukir tetap, tahu aturan namun tetap melanggar aturan.
Baca juga: Operasi Pekat Seligi 2025, Polresta Barelang Amankan 15 Juru Parkir Liar di Batam
Sisanya merupakan karyawan swasta dan wiraswasta yang mencari celah keuntungan dari praktik parkir ilegal.
“Mereka menarik uang parkir di tempat umum tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sangat meresahkan dan menimbulkan keresahan warga. 15 Jukir tadi malam kembali kita amankan," ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby, Selasa (13/5/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada uang tunai sebesar Rp659.000, kemudian 189 lembar karcis motor dan 303 lembar karcis mobil serta 8 buah rompi parkir.
Seluruh pelaku diamankan untuk dilakukan interogasi awal. Barang bukti juga langsung disita dan didokumentasikan.
Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan.
Terkait maraknya praktik jukir liar di Batam makin memicu keresahan masyarakat.
Tak hanya beroperasi tanpa izin, para jukir liar ini juga kerap menarik tarif parkir semaunya. Bahkan di lokasi yang sebenarnya bukanlah area parkir resmi.
Warga pun mulai angkat suara, mendesak aparat dan pemerintah daerah bertindak tegas dan menyeluruh.
Banyak warga mengeluhkan perilaku para jukir liar yang mematok tarif parkir tidak wajar, terutama di malam hari dan akhir pekan.
Beberapa bahkan diketahui memaksa pengguna jalan untuk membayar, meski tanpa bukti karcis resmi.
“Bayangkan, cuma berhenti lima menit di pinggir jalan, dimintai Rp4 ribu. Enggak pakai karcis, enggak pakai seragam. Kalau enggak bayar, malah diancam,” keluh Sari, warga Lubuk Baja.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Jukir Liar di Batam Center Hingga Lubuk Baja, Bagian Operasi Pekat Seligi 2025
Pesan Walikota Batam saat Temui Juru Parkir, Amsakar Achmad: Parkir Adalah Wajah Kota |
![]() |
---|
Banggar DPRD Batam Usul Moratorium Penarikan Retribusi Parkir Tepi Jalan: 5 Tahun Tak Capai Target |
![]() |
---|
Operasi Pekat Seligi 2025, Polresta Barelang Amankan 15 Juru Parkir Liar di Batam |
![]() |
---|
DPRD Batam Respons Kadishub Soal Parkir, Anwar Anas: Retribusi Bukan Alasan Ganggu Ketertiban Jalan |
![]() |
---|
Kadishub Batam Sebut Parkir Depan PT Sincom Jalan Laksamana Bintan Berizin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.