SPMB 2025 2026

Ombudsman Temukan Potensi Pelanggaran Dalam Verifikasi SPMB Batam Tahun 2025

Ombudsman Kepri mengungkap temuan mereka dalam proses SPMB Batam tahun 2025 yang masih berproses. Apa saja?

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
SPMB BATAM 2025 - Tim Ombudsman Kepri mendatangi posko verifikasi sekolah menengah atas di Batam. Ombudsman Kepri menemukan sejumlah temuan terkait tahapan SPMB Batam 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM  - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberi atensi khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Batam tahun 2025.

Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman Kepri mengobservasi langsung empat posko verifikasi di Batam, yakni Posko SMAN 3, SMKN 7, SMAN 5 dan SMKN 1. 

Pengawasan sejumlah sekolah terkait SPMB Batam 2025 oleh Ombudsman Kepri ini juga mencakup beberapa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Batam belum lama ini. 

Meski secara umum pelaksanaan verifikasi berjalan lancar, Ombudsman Kepri mencatat adanya persoalan yang perlu segera dibenahi.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari meminta beberapa temuan itu segera diatasi.

Baca juga: Ombudsman Kepri Sidak RSUD Embung Fatimah Batam, Telusuri Dugaan RS Tolak Beri BPJS Kesehatan

"Kami sudah memantau beberapa posko verifikasi. Ada sejumlah catatan penting yang harus dilakukan agar tidak terjadi maladministrasi," ujar Lagat, Senin (30/6/2025). 

Temuan Ombudsman Kepri pertama, adanya perbedaan pemahaman para petugas verifikator dalam pengecekan dan validasi dokumen. 

Hal ini bisa memicu penyimpangan prosedur, ketidakcermatan, hingga kelalaian yang berujung calon murid kehilangan kesempatan lolos verifikasi.

“Petugas seharusnya berpegang pada juknis yang sudah ditetapkan. Kalau ragu, wajib konsultasi ke ketua panitia atau Dinas Pendidikan,” tegas Lagat. 

Temuan kedua, lanjut dua Ombudsman mendapati beberapa ketentuan dalam petunjuk teknis Dinas Pendidikan belum selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Salah satunya soal penggunaan Kartu Keluarga (KK) di bawah 1 tahun yang tidak sesuai ketentuan Pasal 18, terutama dalam kondisi penambahan atau pengurangan anggota keluarga.

Baca juga: Wahyu Wahyudin Minta Ada SPMB Offline di Kepri, Alternatif bagi Orang tua Gaptek

“Selain itu, masih ada penyebaran informasi keliru ke warga bahwa surat keterangan domisili bisa dipakai mendaftar SPMB. Padahal sudah jelas KK minimal terbit satu tahun sebelum pendaftaran, kecuali untuk korban bencana,” ujar Lagat.

Temuan ketiga, Ombudsman mencatat adanya intervensi pihak luar pada proses penerimaan peserta didik, serta sejumlah sekolah yang kelebihan jumlah pendaftar dibanding daya tampung.

Sejumlah sekolah seperti SMAN 3 Batam, SMAN 5 Batam, SMAN 8 Batam, SMKN 1 Batam, SMKN 5 Batam, dan SMKN 7 Batam.

Lagat pun meminta Dinas Pendidikan tidak menambah Rencana Daya Tampung (RDT) di sekolah-sekolah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved