SPMB 2025 2026
Ombudsman Temukan Potensi Pelanggaran Dalam Verifikasi SPMB Batam Tahun 2025
Ombudsman Kepri mengungkap temuan mereka dalam proses SPMB Batam tahun 2025 yang masih berproses. Apa saja?
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sebaliknya, peserta yang belum tertampung harus disalurkan ke sekolah negeri atau swasta yang masih memiliki kuota, sesuai Pasal 50 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Baca juga: Terapkan SPMB Offline, 61 Calon Siswa Baru Diterima Masuk SMAN 1 Bakung Serumpun di Lingga
Ada faktor maladministrasi lain yang turut disoroti Ombudsman Kepri, termasuk pemetaan calon peserta didik di wilayah domisili yang tidak maksimal.
Kemudian lemahnya koordinasi lintas instansi serta juknis yang belum optimal dan persyaratan pendaftaran yang belum jelas.
Lagat memastikan Ombudsman Kepri akan terus melakukan pemantauan hingga semua tahap SPMB 2025 tuntas, agar bebas dari penyimpangan.
“Kami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi selama proses SPMB. Silakan laporkan melalui WhatsApp ke 08119813737 dengan menyertakan identitas dan kronologis agar kami bisa menindaklanjuti,” pungkasnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Ini Daftar Lengkap Kuota SPMB SMKN 2025/2026 Kota Tanjungpinang Kepri |
![]() |
---|
Ini Daftar Lengkap Kuota SPMB SMKN 2025/2026 Kota Batam Kepri |
![]() |
---|
Ini Daftar Lengkap Kuota SPMB SMKN 2025/2026 Kepulauan Anambas Kepri |
![]() |
---|
Ini Daftar Lengkap Kuota SPMB SMKN 2025/2026 Kabupaten Lingga Kepri |
![]() |
---|
Ini Daftar Lengkap Kuota SPMB SMKN 2025/2026 Kabupaten Natuna Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.