ANAK MENINGGAL DITOLAK RS

Ombudsman Kepri Sidak RSUD Embung Fatimah Batam, Telusuri Dugaan RS Tolak Beri BPJS Kesehatan

Ombudsman Kepri sidak RSUD Embung Fatimah Batam setelah Alif (12) meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RS pemerintah itu, Minggu (15/6).

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
OMBUDSMAN KEPRI - Tim Ombudsman Kepri sidak RSUD Embung Fatimah Batam, Rabu (18/6/2025). Kedatangan mereka untuk menelusuri layanan publik termasuk infirmasi pihak rumah sakit yang diduga menolak memberikan pasien masuk layanan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAMOmbudsman Kepri inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Embung Fatimah Batam.

Sidak Ombudsman Kepri ini untuk menelusuri kebenaran informasi pasien, warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri yang ditolak menggunakan BPJS Kesehatan hingga meninggal dunia. 

Puncaknya, pasien atas nama Alif (12) yang mengeluhkan sesak napas meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah Batam pada Minggu (15/6) dini hari.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menemui Wakil Direktur dan Dewan Pengawas RSUD Embung Fatimah Batam.

Dalam pertemuan itu, Lagat meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.

Pihak RSUD Embung Fatimah Batam telah memberikan penjelasan langsung kepada pihak keluarga pasien di Kantor RSUD Embung Fatimah.

Baca juga: Keluarga Alif di Batam Terharu Direktur RSUD Embung Fatimah Datang Meminta Maaf: Hati Kami Terketuk

Selain itu pihak RS sudab bersilaturahmi ke rumah keluarga almarhum sebagai ungkapan rasa empati dan pihak keluarga informasinya telah bisa menerima dan memaafkan peristiwa ini.

Meski demikian, Ombudsman Kepri berharap manajemen RSUD Embung Fatimah Batam menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi, sehingga tidak terjadi hal serupa di masa mendatang.

"Selama ini ada perlakuan dalam pemberian pelayaan khususnya di UGD/IGD Rumah Sakit dengan status atau kriteria pasien kegawatdaruratan," ucapnya, Rabu (18/6/2025).

Kriteria mengenai pasien gawat darurat ini telah diatur dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. 

Namun jika tidak masuk kriteria, seharusnya pasien tetap bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

“Mudah-mudahan, hal ini tidak terulang kembali. Tidak ada lagi penolakan pasien,” lanjutnya.

Rencananya dalam waktu dekat, Ombudsman Kepri akan melakukan pertemuan untuk menyamakan perspektif terkait dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 antara BPJS Kesehatan dan juga Rumah Sakit mapun Fasilitas Kesehatan yang ada di Kepri.

Baca juga: Dua Warga Vietnam di Batam Terlibat Pengeroyokan di First Club, Ombudsman Kepri Senggol Imigrasi

“Semoga nantinya pihak RS maupun BPJS Kesehatan dapat lebih fleksibel sehingga tidak melakukan penolakan pasien,” tutur Lagat. 

Suwanto: Cukup Anak Kami

Suwanto, ayah Muhammad Alif Oktober Karyanto (12) sebelumnya mengaku sudah ikhlas dengan meninggalnya sang anak, dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved