Tiga Fraksi di DPRD Anambas Beri Catatan Kritis terkait Ranperda RPJMD 2025-2029
Ranperda RPJMD 2025-2029 yang disusun Pemkab Anambas dapat catatan kritis dari tiga fraksi di DPRD Anambas. Berikut lengkapnya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD digelar, Senin (30/6/2025).
Paripurna tindaklanjut penyerahan dokumen Ranperda RPJMD dari Bupati Anambas ini dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan didampingi Wakil Ketua I dan II serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Anambas.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RPJMD 2025-2029, sejumlah sektor mendasar menjadi sorotan dewan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas.
Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) melalui juru bicara Ayub, meminta agar permasalahan air bersih, ketersediaan pangan di Anambas dapat segera diatasi.
Baca juga: Bupati Anambas Serahkan Ranperda RPJMD 2025 - 2029 kepada DPRD Anambas
Pihaknya menilai kebutuhan dasar seperti air bersih ini kerap kali mendapat keluhan masyarakat karena selalu bergantung pada kondisi alam.
Pihaknya menyarankan agar dapat disegerakan solusi cadangan air bersih dengan ketersediaan yang cukup.
"Begitu juga dengan ketersediaan pangan. Kita tahu bersama pasokan kita ini masih bergantung dari luar dan tiap kali di musim-musim tertentu terkendala transportasi sejumlah kebutuhan pangan, akhirnya jadi langka. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah menjamin stok pangan masyarakat berjalan baik dan aman," ujar Ayub.
Selain menyoroti itu, pihaknya juga mengkritisi minimnya lapangan kerja di tengah tingginya daftar pencari kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pihaknya mencatat per tahun 2024, daftar pencari kerja melonjak menjadi 226 orang dari tahun sebelumnya hanya 40 orang.
Sebagai persiapan daya saing ketenagakerjaan, pihaknya mendorong Pemkab Kepulauan Anambas untuk membuka pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi dengan mengaktifkan Balai Latihan Kerja (BLK).
"Pemerintah harus ekstra serius, di tengah tingginya angka pencari kerja dan lulusan sarjana mesti disiapkan konsep lapangan kerjanya. Begitu juga pelaku UMKM yang ada lebih diperhatikan lagi, dengan peningkatan pembinaan dan pemberdayaannya," katanya.
Sementara itu, Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat dengan juru bicara Hino Faisal menyoroti pentingnya keseriusan Pemkab Anambas dalam hal pembangunan infrastrukur daerah.
Dalam penyampaiannya, pihaknya menekankan kepada Pemkab Kepulauan Anambas untuk memperhatikan dua aspek penting, yaitu kegiatan perumusan rancangan pembangunan berdasarkan kebutuhan daerah dan permasalahan pembangunan yang ada serta sebagai proses yang akan menentukan keberhasilan pembangunan.
"Untuk penyusunan perencanaan pembangunan daerah harus selalu satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional," tegas Hino.
Baca juga: Ketua DPRD Anambas Tegaskan Musrenbang RPJMD Menjawab Aspek Pembangunan Masyarakat
Tak lupa, pihaknya juga mengingatkan untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur wajib melalui tahapan yang sistematis.
Perencanaan strategis proyek harus mengacu pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) yang telah disahkan sebagai pedoman arah kebijakan selama masa jabatan kepala daerah.
Kajian kelayakan mencakup aspek teknis, ekonomi, sosial, lingkungan dan manfaat publik yang juga disertai dokumen feasibility study, amdal dan lainnya.
Dua Perwira Polres Anambas Berganti, Kabag Ops dan Kasi Humas dari Polda Kepri |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Terbaru Mulai 13 Hingga 27 Agustus, Lintasi Anambas 16 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Anambas Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025, Bupati Ajak Warga Terus Bersinergi |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Bupati Anambas Untuk Batam, Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025 Kategori Nindya |
![]() |
---|
Bupati Anambas Aneng Beri Pidato Pelepasan Da'i ke Pelosok Negeri di Gedung MPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.