Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Mulai Hari Ini, Samsat Anambas Ajak Warga Berpartisipasi

Samsat Anambas mengajak warga berpartisipasi mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri mulai hari ini hingga 15 November 2025.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
SAMSAT ANAMBAS - Kepala UPTD PPD Samsat Anambas, Leny Elviasari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/7/2025). Ia berharap warga Anambas berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri mulai hari ini hingga 15 November 2025. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi dimulai.

Program Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) termasuk di Kabupaten Kepulauan Anambas ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Anambas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri ini.

Sebab, program ini dikeluarkan guna membantu masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan sebagai penghargaan bagi taat pajak.

Kepala UPTD PPD Samsat Anambas, Leny Elviasari mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini terbilang cukup banyak dari biasanya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 1 Juli Hingga 15 November 2025

"Program kali ini berbeda dari biasanya. Kali ini sasarannya cukup banyak. Untuk itu baik kiranya masyarakat segera memanfaatkannya," ujar Leny, Selasa (1/7/2025).

Menurut Leny, terbitnya program dan banyaknya sasaran pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pajak kendaraan masyarakat.

Terlebih disituasi ekonomi yang suit dan pasca penerapan efisiensi pemerintah dan swasta, mendorong pihaknya menciptakan formula kebijakan baru terhadap sektor pajak kendaraan.

"Ini juga sebagai stimulus kami mendongkrak nilai pendapatan daerah. Jujur saja, saat ini capaian pajak kendaraan sangat anjlok sekali," ungkapnya.

Ia menerangkan, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat nantinya akan mendapatkan pembebasan sanksi administratif PKB secara berjenjang.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri 2025 Berlaku, Ini Manfaatnya

"Nah yang saya bilang berbeda tadi, untuk program pemutihan pajak kali ini juga spesial diberikan diskon 2 persen untuk taat pajak tahun 2025," jelas Leny.

Guna perogram pemutihan ini mendapat minat tinggi masyarakat, pihaknya berencana melakukan upaya jemput bola dengan turun ke tiga pulau besar di Anambas.

"Kebetulan kami kan ada program rutin penagihan. Nanti saya akan koordinasikan dengan Satlantas dan Jasa Raharja agar disejalankan program pemutihan ini ke Palmatak, Siantan dan Jemaja," sebut Leny.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah sebelumnya mengatakan jika program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. 

Serta langkah konkret untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved