Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Mulai Hari Ini, Samsat Anambas Ajak Warga Berpartisipasi
Samsat Anambas mengajak warga berpartisipasi mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri mulai hari ini hingga 15 November 2025.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri ini, ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda.
Baca juga: Pemprov Kepri Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Oleh karena itu, kami berharap warga Kepri dapat memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya, Selasa (1/7/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Ia mengungkap jika sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri ini dimulai bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara tahun ini.
Selain Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri dengan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri.
Adapun lokasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Samsat yang ada di tujuh kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri.
Seperti Samsat Induk (Samsat Pusat), Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Pulau serta dapat juga melalui kanal aplikasi Signal, aplikasi e-Samsat, dan dapat menggunakan pembayaran dengan QRIS, serta kanal perbankan lainnya.
Berikut Daftar Lengkap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai 1 Juli 2025
- Potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
- Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dilakukan secara berjenjang.
- Tunggakan tahun 2024: 10 persen
- Tunggakan tahun 2023: 20 persen
- Tunggakan tahun 2022: 30 persen
- Tunggakan tahun 2021: 40 persen
- Tunggakan tahun 2020: 50 persen
- Tunggakan tahun 2019 ke bawah: 100 persen
- Penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
- Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Lanal Tarempa Panen Cabai dan Sayuran, Letkol Laut Romi Sitorus: Hasilnya Bagus-bagus |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa, Kejari Anambas Terima SPDP dari Penyidik Polres |
|
|---|
| Harga Emas di Anambas Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025, Emas 23 Karat Rp2.118.000 per Gram |
|
|---|
| Dua Pelajar di Anambas Terjaring Razia Satpol PP Bolos Sekolah, Ceritanya Bikin Pilu |
|
|---|
| Satu PPPK Tahap II Anambas Belum Dilantik Gegara Kendala Dokumen Pribadi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.