INVESTASI BODONG DI BATAM

Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Modus Investasi, Korbannya Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar

Penyidik Polda Kepri memburu 5 tersangka penipuan modus investasi di Batam yang menjerat Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. Hal miris pun terungkap.

Istimewa untuk Tribun Batam
PENIPUAN DI BATAM MODUS INVESTASI - Syahid Liga, seorang pengusaha di Batam saat menunjukkan surat laporan kepada awak media di Batam. Penyidik Polda Kepri memburu lima tersangka dalam kasus penipuan modus investasi yang membuat rugi Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) memburu 5 tersangka kasus penipuan modus investasi reksadana yang merugikan seorang pengusaha asal Batam, Syahid Liga.

Tak main-main, pengusaha di Batam itu mengaku rugi hingga Rp 5 Miliar gara-gara ulah lima tersangka kasus penipuan modus investasi itu.

Lima tersangka kasus penipuan modus investasi di Batam itu di antaranya Jenny, Marto, Denny, Mujianto dan Bayu Praskoro Nugroho. 

Penyidik Polda Kepri sebelumnya menetapkan kelimanya sebagai tersangka sejak 6 tahun lalu.

Namun penahanannya ditangguhkan sejak tahun 2021.

Baca juga: Kepsek di Natuna Terima Pesan Mutasi, BKPSDM Tegaskan Hoaks: Waspadai Modus Penipuan

Kini, kelima tersangka kasus penipuan modus investasi itu tidak diketahui keberadaannya.

Kejati Kepri bahkan telah menyatakan lengkap alias P21 berkas perkara penipuan modus investasi ini.

Namun proses pelimpahan tahap dua terhambat karena Polda Kepri belum bisa menyerahkan kelima tersangka yang sebelumnya mendapat penangguhan penahanan.

“Kami sedang mencari dan mengejar para tersangka, bahkan hingga ke wilayah Medan,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, ,S.I.K.,M.H melalui Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, Kamis (3/7/2025).

Kasus penipuan modus investasi ini berawal dari tawaran investasi reksadana yang diajukan oleh Jenny dan Mujianto kepada korban, Syahid Liga. 

Baca juga: Kadin Kepri Diwakili Nasir Hutabarat Dorong Kolaborasi Investasi dan Pembinaan UMKM Antardaerah

Kedekatan personal karena berada dalam satu komunitas gereja membuat Syahid Liga dan istrinya percaya dengan tawaran investasi tersebut. 

Jenny bahkan menggunakan embel-embel agama untuk meyakinkan istri korban.

Sebagai informasi, Jenny diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Narada Asset Management di Batam, sementara Marto dan Denny merupakan Area Manager di Medan. 

Bayu Praskoro Nugroho adalah Direktur perusahaan tersebut.

"Dia bilang sudah berdoa, dan menyebut tidak mungkin berniat jahat pada kami. Mereka gunakan nama Tuhan untuk meyakinkan kami," ungkap Syahid Liga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved