Rabu, 29 April 2026

BERITA POPULER BATAM

Populer Batam Hari Ini, Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Hingga Polisi Bongkar Mafia Lahan

Simak berita populer Batam hari ini di antaranya jadwal dan lokasi rencana pemadaman listrik di Batam hingga polisi bongkar jaringan mafia lahan.

FOTO DOK PLN BATAM VIA WEBSITE plnbatam.com
PLN BATAM - Teknis PLN Batam mengecek kondisi mesin pembangkit. simak berita populer Batam hari ini di antaranya pemadaman listrik di Batam dan Polda Kepri bongkar mafia lahan. 

MR (31), ZA (36), sebagai tukang ukur, LL (47), sebagai pemilik akun yang ikut mempromosikan pengurusan sertifikat, KS (59), AY (58) sebagai tukang ukur.

Untuk melancarkan aksinya, ES menggunakan kekuasaannya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang diberinama Lembaga K.P.K.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dari hasil pengungkapan sementara terdapat sebanyak 247 korban yang mengajukan surat pengurusan sertifikat lahan.

Asep merinci dari 247 korban, terdapat enam korban di Kota Batam, dan 23 korban di Tanjungpinang.

Rinciannya di Tanjungpinang, empat korban mengajukan surat pengurusan sertifikat atas lahan di Dompak, 12 orang mengurus sertifikat lahan di Perumahan Pancanaka dan tujuh orang mengurus sertifikat lahan di Kampung Bugis.

Sementara di Bintan, terdapat 218 korban. Dengan rincian empat korban mengurus sertifikat di daerah Busung.

Sembilan korban mengurus sertifikat di Sei Lekop, dan 205 orang mengurus sertifikat di Lome, Bintan.

Saat kasus ini dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Kepri, polisi mengamankan sebanyak 44 sertifikat dan dokumen yang sudah jadi.

Adapun rincian dari 44 sertifikat dan dokumen yang sudah jadi itu, antara lain 10 sertifikat elektronik untuk wilayah Batam.

Terdiri dari 2 SHGU elektronik, 1 SHGU analog, 5 SHGB elektronik, 2 SHGB analog dan dua dokumen berupa peta lokasi.

Selain itu ada juga 12 dokumen berupa faktur tagihan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam.

Sementara untuk Tanjungpinang terdapat 17 Sertifikat Hak Milik  yang sudah jadi. 
 
Di Bintan terdapat 3 surat hak milik elektronik dan 14 sertifikat hak milik analog.

Untuk mengelabui para korban, pelaku juga membuat website menyerupai milik Pertanahan, dimana sertifikat elektronik yang diberikan bisa dicek langsung di website.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap tujuh pelaku mafia lahan di Kepri.

247 orang jadi korban tersebar di Kota Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Dewi Haryati/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved