Mafia Lahan

Een Saputro Mahasiswa Tajir di Tanjungpinang Ketar-ketir, Ratusan Petani Bintan Kini Ajukan Gugatan

Gugatan sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, Persidangan No : 42/Pdt G/2025/PN Tpg, Senin (30/06/2025).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
zoom-inlihat foto Een Saputro Mahasiswa Tajir di Tanjungpinang Ketar-ketir, Ratusan Petani Bintan Kini Ajukan Gugatan
Istimewa
Kuasa Hukum Petani Lome, Bahtiar Batubara dan rekan.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ratusan petani yang tergabung dalam Petani Lome melakukan gugatan kepada Een Saputro.

Gugatan itu telah dilakukan melalui Kuasa Hukum, Bahtiar Batubara dan rekan.

Gugatan sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, Persidangan No : 42/Pdt G/2025/PN Tpg, Senin (30/06/2025).

Een Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Bahkan dalam ekspos yang dilakukan di Mapolda Kepri, Kamis (04/07/2025), Een juga ditetapkan sebagai otak pelaku.

Kuasa Hukum Petani Lome di Bintan, Bahtiar menyampaikan, adapun beberapa poin yang menjadi dasar alasan para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat Een Saputro.

“Termasuk pointnya sudah melakukan pembayaran yang diminta oleh kelompok Een yang saat itu sebagai koordinatornya Muhammad Sukur dan Muhrosin,”ucapnya.

Kliennya yang tergabung dalam kelompok tani itu sangat kecewa, Lanjut Bahtiar, bahwa tanah yang sudah dibayangkan dilakukan untuk bertani, ternyata hanya impian.

“Ternyata itu sebagai modus yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari kelompok tani,”ucapnya.

“Jadi kami sebagai kuasa hukum, tinggal menjalani saja ini proses gugatannya,”tambahnya.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved