Mafia Lahan
Dua Tersangka Kasus Mafia Lahan di Kepri Tak Lagi Masuk Sel, Polresta Tanjungpinang: Wajib Lapor
Dua tersangka kasus mafia lahan di Kepri tak lagi mendekam di sel tahanan Polresta Tanjungpinang. Polisi pun mengungkap alasannya.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua tersangka kasus mafia lahan di Kepri berinisial Ll (47), Ks (59) tak lagi berada di sel tahanan Polresta Tanjungpinang.
Penyidik Polresta Tanjungpinang menangguhkan penahanan dua tersangka kasus mafia lahan di Kepri itu.
Dalam ungkap kasus di Polda Kepri pada Kamis (3/7), terdapat 7 tersangka dalam kasus mafia lahan di Kepri tersebut.
Selain Ll dan Ks, terdapat tersangka Raz (30), Mr (31), Za (36), dan Ay (58).
Termasuk Een Saputro (28), pelaku utama dalam kasus mafia lahan di Kepri ini.
Tersangka Ll berperan mempromosikan pengurusan sertifikat melalui medsos miliknya.
Ia mendapat Rp 200 hingga Rp 300 ribu sekali turun ke lokasi.
Selain tersangka Ll, Een Saputro juga dibantu oleh tersangka berinisial Ks.
Pria yang menjabat Ketua LSM LKPK/Satgas Mafia Tanah ini berperan mencari korban yang meminta bantuan mengurus sertifikat tanah khusus di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan penangguhan penahanan keduanya dilakukan sebab masa penhanannya telah selesai.
"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, hanya saja mereka masih melakukan penelitian berkas tersebut," kata Agung, Jumat (25/7/2025).
Pihaknya tidak bisa melakukan penahanan lagi, sebab masa tahanan selama 60 hari telah habis.
Khusus dua tersangka ini, mereka diwajibkan seminggu dua kali wajib lapor ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Selain kedua tersangka itu, masa tahanan selesai juga diberlakukan untuk ketiga tersangka lain inisial Es, Za dan Mr.
Meski begitu, ketiga tersangka tidak di keluarkan dari sel tahanan, dalam waktu dekat mereka akan dibawa ke Mapolda Kepri.
Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Berkas Kasus Mafia Lahan di Kepri |
![]() |
---|
Kajari Tanjungpinang Sebut Berkas Mafia Lahan di Batam dan Pulau Bintan Lengkap, Tunggu Tahap II |
![]() |
---|
Lihainya Een Saputro Bos Mafia Lahan Tipu Kelompok Tani Bintan, Sekali Kerja Untung Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Een Saputro Kelabui Kelompok Tani Bintan Kepri Untuk Keluarkan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Een Saputro Mahasiswa Tajir di Tanjungpinang Ketar-ketir, Ratusan Petani Bintan Kini Ajukan Gugatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.