Mafia Lahan

Lihainya Een Saputro Bos Mafia Lahan Tipu Kelompok Tani Bintan, Sekali Kerja Untung Rp 1,2 Miliar

Masing-masing dari mereka dipungut biaya hingga jutaan rupiah, namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id
MAFIA LAHAN DI KEPRI - Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin,S.I.K.,M.H saat memimpin ungkap kasus mafia lahan di Kepri yang menjerat 247 korban di Batam, Tanjungpinang dan Bintan, Kamis (3/7). Kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan polisi. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Lome, Kabupaten Bintan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok pengurusan sertifikat tanah.

Masing-masing dari mereka dipungut biaya hingga jutaan rupiah, namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Kisah bermula saat Een Saputro, pria yang mengaku sebagai Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Kepri, menawarkan bantuan pengurusan sertifikat tanah milik para petani.

Pertemuan perdana antara Een dan kelompok tani itu terjadi pada 18 Desember 2023 di Ruko Ganet, Km 11, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 78 orang, termasuk Ketua L-KPK Kepri, Kennedi Sihombing, yang memperkenalkan Een kepada para petani.

Dalam rapat itu, Een menyampaikan bahwa lahan garapan petani di kawasan Lome, Desa Toapaya Utara, ternyata berada di atas HGB milik PT BMW.

Ia kemudian menyarankan agar para petani menggeser lahannya ke lokasi lain yang diklaim telah diputihkan pemerintah di kawasan Jalan Perintis Lome, Pulau Pucung.

Tak hanya menyarankan, Een juga menawarkan "bantuan" pengurusan dari awal hingga sertifikat jadi. Biaya yang diminta bervariasi, tergantung luas tanah:

Untuk lahan seluaas 1 hektare dipatok dengan harga Rp 3.175.000, sementara untuk lahan seluas 2 hektare dipatok dengan harga Rp 6.350.000

Pembayaran dilakukan melalui dua orang perantara bernama Muhammad Sukur dan Muhrosin.

Total ada sekitar 237 orang yang ikut program ini, sehingga jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Namun harapan para petani pupus. Bukannya mendapat sertifikat tanah seperti dijanjikan, pengurusan itu justru tak pernah ada kejelasan.

Merasa ditipu, Kelompok Tani Lome pun menggugat Een Saputro ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Total yang sudah disetor mencapai Rp 1.233.750.000, tapi tak ada satu pun sertifikat yang terbit,” kata kuasa hukum kelompok tani, Bahtiar Batubara.

Kini kasus ini tengah bergulir di pengadilan. Para petani berharap uang mereka bisa kembali dan pihak yang diduga menipu diproses hukum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved