Mafia Lahan

Terbongkar Modus Een Saputro Kelabui Kelompok Tani Bintan Kepri Untuk Keluarkan Sertifikat Tanah

yang masuk dalam anggota kelompok tani mengadakan pertemuan pada 18 Desember 2023 pukul 20.00 WIB.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id
MAFIA LAHAN DI KEPRI - Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin,S.I.K.,M.H saat memimpin ungkap kasus mafia lahan di Kepri yang menjerat 247 korban di Batam, Tanjungpinang dan Bintan, Kamis (3/7). Kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan polisi. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dalam isi gugatan Kelompok Petani Lome Bintan ke Een Saputro ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ada alur cerita yang disampaikan kelompok tani tersebut.

Melalui kuasa Hukum Kelompok Tani Lome Bintan, Bahtiar Batubara menjelaskan, pertama, bahwa para penggugat mengenal tergugat pada tanggal 18 Desember 2023.

Een diperkenalkan oleh Ketua L-KPK Kepri, Kennedi Sihombing.

Lalu, para penggugat beserta beberapa warga yang masuk dalam anggota kelompok tani mengadakan pertemuan pada 18 Desember 2023 pukul 20.00 WIB.

Lokasinya di Ruko Ganet Kilometer 11, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, dihadiri kurang lebih 78 orang.

Saat rapat, tergugat (Een Saputro) memberi paparan soal lahan di Lome, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan yang dimanfaatkan para petani dikelola oleh para penggugat diakui oleh tergugat masuk dalam wilayah HGB milik perusahaan PT BMW. 

“Tergugat saat itu mengaku sebagai Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Kepri menyarankan para penggugat, untuk lahan kebun yang ada di HGB milik BMW digeser ke lokasi baru di jalan Perintis Lome Pulau Pucung Kel Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya. Katanya tanah itu telah diputihkan oleh pemerintah,”sebutnya.

Barulah, Een bersedia membantu para penggugat untuk mengurus pendaftaran hak kepemilikan tanah tersebut dari mulai pemetaan, pemersilan, sampai dengan terbitnya sertifikat kepemilikan yang berada dilokasi jalan Perintis Lome Pulau Pucung.

Namun, setiap orang dalam pertemuan tersebu, harus dikenakan biaya yang disetorkan melalui Muhammad Sukur dan Muhrosin.

Adapun biaya pengurusan untuk luas tanah 1 Ha dengan biaya sebesar Rp.3.175,000.

Lalu, luas tanah 2 Ha dengan biaya sebesar Rp. 6.350.000.

“jumlah petani yang menguruskan pendaftaran status atas pengelolaan agar menjadi kepemilikan tanah kepada tergugat sebanyak kurang lebih 237 orang,”ujarnya.

“Kalau ditotal dari anggota kelompok tani yang sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 1.233.750.000,”tambahnya.

Ternyata, setelah ditunggu-tunggu pengurusan sertifikat itu pun tidak kunjung selesai dilakukan.

Hingga, barulah kelompok Tani melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved