Tarif Listrik Batam Naik
Tarif Listrik di Batam Naik, Amsakar: Pemko Akan Koordinasi dengan Pemprov Kepri
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penetapan tarif dasar listrik bukan menjadi kewenangan Pemko Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan pemerintah pusat menaikkan tarif dasar listrik PT PLN Batam untuk kelompok tertentu per 1 Juli 2025, mendapat respons dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan, penetapan tarif dasar listrik bukan menjadi kewenangan Pemko Batam.
Namun ia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terkait hal tersebut.
"Terkait kenaikan tarif dasar listrik oleh PT PLN Batam, dapat dijelaskan bahwa penetapan tarif dasar listrik bukan kewenangan Pemerintah Kota Batam. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," ujar Amsakar, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Warga Batam Bersiap, Kementerian ESDM Umumkan Tarif Listrik Batam Naik, Simak Ketentuannya
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Batam yang secara tegas menolak rencana kenaikan tarif dasar listrik belum lama ini.
Fraksi PKB menilai kebijakan tersebut tidak tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat.
Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution, mengatakan banyak warga saat ini sedang dihadapkan pada kebutuhan pendidikan anak, kenaikan harga bahan pokok, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kenaikan tarif dasar listrik hanya akan menambah beban masyarakat. Kami menolak rencana ini dan mendorong Wali Kota serta Wakil Wali Kota untuk menyampaikan penolakan secara resmi," tegas SMN.
PKB juga menyinggung bahwa saat ini Bank Dunia telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,1 persen menjadi 4,7 persen.
Menurutnya, indikator tersebut memperlihatkan situasi ekonomi yang belum stabil dan tidak cocok jika dibebani dengan kenaikan tarif listrik.
Tarif Listrik Batam Alami Penyesuian per 1 Juli 2025
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik PT PLN Batam sebesar 1,43 persen.
Tarif listrik di Batam yang naik mulai 1 Juli 2025 ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu, instansi Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya memastikan jika kenaikan tarif listrik di Batam tidak menyentuh pelanggan kecil seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial hingga 2.200 VA, serta sektor industri dan bisnis dipastikan tidak mengalami perubahan.
Baca juga: PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif Listrik dari Pemerintah
Tarif listrik untuk kelompok tersebut tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).
“Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan Pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43 persen. Sementara untuk pelanggan Layanan Khusus dalam KSO, tarif disesuaikan dengan tarif keekonomian,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/*)
tarif listrik di Batam naik
Wali Kota Batam
Amsakar Achmad
Batam
Pemerintah Kota Batam
Pemerintah Provinsi Kepri
Warga Batam Bersiap, Kementerian ESDM Umumkan Tarif Listrik Batam Naik, Simak Ketentuannya |
![]() |
---|
Pengusaha Kecil: Kok Begitu Mudahnya Gubernur Menaikkan Listrik 30 Persen |
![]() |
---|
Setelah Diberitakan, Kadis ESDM Kepri Amjon Revisi Lagi Tarif Listrik Batam |
![]() |
---|
Tarif Listrik Batam Turun Hanya untuk 6 Ampere, Begini Penjelasan Bright PLN Batam |
![]() |
---|
Said: Teganya Gubernur Membohongi Rakyatnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.