PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Kematian Tragis Brigadir Nurhadi, Dicekik, Pingsan, Ditenggelamkan, Eks Kasat Reskrim Jadi Tersangka

Menurut Arfi, pada tubuh korban ditemukan memar di kepala bagian depan dan belakang yang kuat dugaan merupakan hasil benturan akibat kekerasan fisik.

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id
PEMBUNUHAN ANGGOTA POLISI - Foto Mantan kasat Reskrim Polresta Mataram dan anak buahnya yang dibunuh 

TRIBUNBATAM.id, MATARAM - Fakta baru terkuak dalam kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB yang ditemukan meninggal dunia di sebuah villa mewah kawasan Gili Trawangan.

Hasil autopsi yang dilakukan ahli forensik Universitas Mataram, dr Arfi Samsun, mengungkap adanya tanda-tanda penganiayaan brutal terhadap ayah dua anak ini sebelum akhirnya tewas tenggelam.

Menurut Arfi, pada tubuh korban ditemukan memar di kepala bagian depan dan belakang yang kuat dugaan merupakan hasil benturan akibat kekerasan fisik.

“Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun belakang. Kalau berdasarkan teori, kepalanya membentur benda diam saat bergerak, kemungkinan karena dipukul atau dijatuhkan,” jelas Arfi, Jumat (4/7/2025).

Yang lebih mengejutkan, ditemukan juga patah tulang pada pangkal lidah, yang menurut ahli forensik 80 persen disebabkan oleh aksi pencekikan.

Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan paru-paru, sumsum tulang, dan ginjal menunjukkan adanya air kolam di dalam tubuh korban, yang berarti saat berada di dalam air, korban belum meninggal, melainkan pingsan dan akhirnya tewas karena tenggelam.

“Ada kekerasan berupa pencekikan yang menyebabkan korban tidak sadar, lalu jatuh ke kolam dalam keadaan hidup, dan akhirnya meninggal karena tenggelam,” tegas Arfi.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan bahwa peran tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol YG, IPDA HC, dan satu perempuan berinisial M masih didalami.

“Ada dugaan kuat korban sebelumnya diberikan zat tertentu yang membuatnya tidak sadar, sesuai dengan Pasal 359 KUHP. Tapi untuk penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 3, kami masih mendalami karena tersangka banyak berbohong,” kata Syarif.

Penyidik pun harus menghadapi kendala karena dua tersangka yang merupakan polisi aktif tidak ditahan, dengan alasan mereka dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

Namun penyidik tidak tinggal diam. Untuk membongkar kebohongan para tersangka, tes poligraf dari Labfor Polda Bali digunakan dan hasilnya menunjukkan sebagian besar keterangan tersangka tidak jujur. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved