Lokasi Reklamasi di Teluk Tering Dipasang Plang Peringatan BP Batam, Tak Ada Izin

Lokasi reklamasi di Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kota Batam, kini dipasangi plang resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PROYEK REKLAMASI - Lokasi pemasangan plang BP Batam di kawasan reklamasi di Teluk Tering, Belian, Batam Kota, Kota Batam, Selasa (8/7/2025) 

Ia menuturkan bahwa kawasan tersebut merupakan habitat padang lamun dan terumbu karang yang penting bagi ekosistem laut. 

Baca juga: BP Batam Gelar Forum Diskusi Bahas Perizinan Pengerukan dan Reklamasi

"Di sini ini bisa dicek di peta, memang area ini padang lamun, terumbu karang. Maka di situ di Ocarina sana namanya Tanjung Lamun. Artinya apa, banyak padang lamun. Jadi di situlah kenapa masyarakat sangat terganggu. Kelestarian Teluk Tering ini menjadi permasalahan bertahun tahun," tambahnya.

Mengenai dugaan berapa perusahaan yang terlibat, Akar Bhumi menduga terdapat sekitar tiga perusahaan yang terlibat di wilayah reklamasi Teluk Tering. 

Satu di antaranya yang diduga milik PT Dirgantara Inti Abadi, kini sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

"Jangan sampai satu sisi dilakukan pemulihan, tapi di sisi lain terjadi kerusakan. Ada indikasi pelanggaran UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya. 

Terkait tujuan reklamasi, Akar Bhumi menduga lahan tersebut akan dijadikan kawasan permukiman. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kami sudah melaporkan aktivitas ini ke KLHK pada 4 Juli 2025. Harapannya, penegakan hukum dilakukan secara tegas. Ada tiga sanksi yang bisa dikenakan yakni administratif, pidana, dan denda," tegas Hendrik.

Akar Bhumi mengapresiasi langkah BP Batam yang telah turun langsung ke lapangan. 

Baca juga: Penyidik KKP RI Stop Proyek Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Batam

"Ini langkah positif. Kami harap tindak lanjutnya sesuai dengan regulasi dan benar-benar menjaga keberlanjutan lingkungan," terangnya.

Sementara itu, keterangan nelayan di sekitar lokasi merasakan langsung dampak reklamasi tersebut. 

Abdul, nelayan setempat, mengaku ruang tangkapnya menyempit dan hasil melaut menurun drastis.

"Dulu bisa dapat Rp250 ribu sehari, sekarang paling Rp50 ribu. Keramba saya pun kandas, di bawahnya lumpur,” ujarnya.

Ekosistem laut seperti kepiting, udang, dan kakap merah mulai susah untuk didapatkan.

"Kalau air surut, lumpur semua. Kami harus melaut jauh, biaya naik, hasil makin sedikit," katanya.

Para nelayan berharap proyek reklamasi ini dikaji ulang dan perusahaan diminta menjalankan kewajiban lingkungan sesuai aturan. 

"Kami tak menolak reklamasi, tapi tolong ikuti aturan. Jangan rusak laut kami," tutupnya. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved