Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Debat dengan Penyidik soal Bukti Kasus Ijazah Jokowi, Batal Dicecar 97 Pertanyaan

Rismon Sianipar hadir memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, pada Senin (7/7/2025).

Editor: Khistian Tauqid
HO/Tribun Timur
BABAK BARU KASUS IJAZAH JOKOWI - Potret Rismon Hasiholan Sianipar, yang kembali jadi sorotan usai tuding Jokowi pakai ijazah palsu. Rismon Sianipar menemukan keanehan terkait dengan tahun Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Boyolali. Rismon Sianipar hadir memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, pada Senin (7/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Kisruh tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak yang sering berkoar tentang ijazah palsu Jokowi.

Satu di antaranya adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Seperti diketahui, Rismon Sianipari satu di antara tokoh Tim Pembela Aktivis dan Ulama yang sering menyebut ijazah palsu Jokowi.

Rismon Sianipar hadir memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, pada Senin (7/7/2025).

Rismon Sianipar mengaku akan dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kendati demikian, pertanyaan tersebut kemudian direduksi menjadi 34 pertanyaan karena Rismon sempat berdebat dengan penyidik.

Rismon Sianipar sempat mendebat soal bukti materiil kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu ada sekitar 97 pertanyaan, tetapi terakhir direduksi atau disimplifikasi menjadi hanya 34 pertanyaan," kata Rismon dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV,  Senin (7/7/2025).

Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi Sambil Kritik Undangan Klarifikasi

Permasalahkan Penggunaan Pasal 160 KUHP

Rismon menjelaskan, ia menanyakan kepada penyidik soal alasan penggunaan pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepadanya.

Diketahui pasal 160 KUHP ini mengatur tentang tindak pidana penghasutan.

"Nah, tetapi sebelum pertanyaan itu saya jawab ya, saya ada sedikit perdebatan ya antara saya dengan penyidik."

"Untuk memastikan bahwa terkait dengan pasal pelaporan ya. Yang dilaporkan kepada kami dan dituduhkan kepada kami, yaitu pasal 160 KUHP," ungkap Rismon.

Menurut Rismon dalam judicial review MK, pasal 160 KUHP ini merupakan delik materil, bukan delik formil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved