Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar Debat dengan Penyidik soal Bukti Kasus Ijazah Jokowi, Batal Dicecar 97 Pertanyaan
Rismon Sianipar hadir memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, pada Senin (7/7/2025).
TRIBUNBATAM.id - Kisruh tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak yang sering berkoar tentang ijazah palsu Jokowi.
Satu di antaranya adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Seperti diketahui, Rismon Sianipari satu di antara tokoh Tim Pembela Aktivis dan Ulama yang sering menyebut ijazah palsu Jokowi.
Rismon Sianipar hadir memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, pada Senin (7/7/2025).
Rismon Sianipar mengaku akan dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kendati demikian, pertanyaan tersebut kemudian direduksi menjadi 34 pertanyaan karena Rismon sempat berdebat dengan penyidik.
Rismon Sianipar sempat mendebat soal bukti materiil kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi pertanyaan-pertanyaan itu ada sekitar 97 pertanyaan, tetapi terakhir direduksi atau disimplifikasi menjadi hanya 34 pertanyaan," kata Rismon dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi Sambil Kritik Undangan Klarifikasi
Permasalahkan Penggunaan Pasal 160 KUHP
Rismon menjelaskan, ia menanyakan kepada penyidik soal alasan penggunaan pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepadanya.
Diketahui pasal 160 KUHP ini mengatur tentang tindak pidana penghasutan.
"Nah, tetapi sebelum pertanyaan itu saya jawab ya, saya ada sedikit perdebatan ya antara saya dengan penyidik."
"Untuk memastikan bahwa terkait dengan pasal pelaporan ya. Yang dilaporkan kepada kami dan dituduhkan kepada kami, yaitu pasal 160 KUHP," ungkap Rismon.
Menurut Rismon dalam judicial review MK, pasal 160 KUHP ini merupakan delik materil, bukan delik formil.
Sehingga ia mempertanyakan bukti apa yang dimiliki pihak Jokowi sebagai pelapor dalam penggunaan pasal 160 KUHP ini.
"Yaitu di mana dalam judicial review ya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa bahwa pasal 160 itu adalah delik materil bukan delik formil. Jadi saya menanyakan apa bukti materil yang dibawa oleh pelapor?"
"Bukti materiil artinya tindak pidana yang telah terjadi di dunia nyata, akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami," papar Rismon.
Ternyata penyidik pun menjawab tidak ada bukti materil tindak pidana penghasutan ini.
Rismon lantas tegas mempertanyakan mengapa pasal 160 ini harus digunakan saat bukti materiilnya saja tidak ada.
"Dan penyidik mengatakan tidak ada gitu, tidak ada bukti materiil ya, tindak pidana riil. Misalnya keonaran, kegaduhan atau apapun itu akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami."
"Terus ya saya menyatakan bahwa pasal 160 KUHAP itu kenapa dipakai kepada kami ini?" tegasnya.

Baca juga: Ogah Hadir Klarifikasi di Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Disebut Trik Usang
Roy Suryo Cs Pastikan Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mengungkap kesediaan mereka untuk hadir dalam gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus itu bakal dilaksanakan di Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Salah satu yang memastikan hadir adalah Pakar Telematika, Roy Suryo.
"Iya sampai ketemu besok lusa di Mabes (Polri)," tuturnya usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Roy mengatakan dicecar 85 pertanyaan namun tak satupun pertanyaan dijawabnya.
Menurutnya, penyelidik tidak perlu lagi menggali keterangan sebab dirinya sudah disebut sebagai terlapor dalam surat undangan klarifikasi.
"Saya nggak perlu jawab, saya nggak baca haha, ya sudah artinya lewat saja kosong, wong jawabannya sudah jelas," paparnya.
Terlapor lainnya Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa turut memberikan keterangan mengenai gelar perkara khusus.
Tifa mengaku yakin bahwa gelar perkara khusus akan menjawab seluruh kebenaran mengenai ijazah palsu Jokowi.
"Tanggal 9 nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus kami lebih berkonsentrasi dan akan jadi sejarah baru, ada banyak informasi-informasi yang menurut pakar hukum pidana Bapak Ibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto itu merupakan hal tidak baik," ucapnya.
Selain itu, Tifa juga menilai hasil gelar perkara khusus akan menjadi suatu kebenaran atas polemik ijazah tersebut.
"Oleh karena itu gelar perkara khusus jawabannya, karena itu hadiri setelah itu kawal kita mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya," pungkasnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rismon Sianipar Diperiksa Polisi, Akui Debat dengan Penyidik soal Bukti Materiil Kasus Ijazah Jokowi"
Jokowi Nostalgia di Acara Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Singgung Tipis Tudingan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Sebut 12 Nama Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad |
![]() |
---|
Jokowi Curiga Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan, Pengamat: Tumben Banget |
![]() |
---|
Roy Suryo Klaim Dapat 5 Ijazah Alumni UGM Tahun 85, Beda Jauh dengan Milik Jokowi |
![]() |
---|
Prediksi Ada 5 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Penasihat Kapolri Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.