POLEMIK PULAU DI KEPRI

Bupati Mempawah Soal Polemik Dua Pulau Pengikik dengan Bintan dan Kepri: Kami Tak Dilibatkan

Bupati Mempawah, Erlina buka suara soal polemik Pulau Pengikik Besar & Pengikik Kecil yang melibatkan Pemkab Bintan dan Provinsi Kepri.

TribunBatam.id via Instagram @erlinanorsan.id
BUPATI MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Provinsi Kalbar, Erlina saat mengecek kondisi jalan di wilayahnya pada Juni 2025. Ia buka suara terkait polemik dua pulau yakni Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil yang melibatkan Pemkab Mempawah dengan Pemkab Bintan, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Bupati Mempawah, Erlina buka suara terkait polemik Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil yang melibatkan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Erlina menegaskan bahwa polemik Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Berdasarkan data historis, kedua pulau tersebut dulunya masih masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, Pejabat di Kabupaten Mempawah sebelumnya berpegang pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 1956 tenntang batas wilayah Kalimantan Barat.

Kemudian Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 yang mengatur jika kedua pulau itu masuk bagian administrasi Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar.

Namun berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dua pulau kecil itu menjadi bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Baca juga: Ketua DPRD Mempawah Gusar saat Hari Jadi, Dua Pulau Jadi Milik Kepri: Ini Soal Marwah Daerah

"Perlu kami sampaikan bahwa masalah Pulau Pengikik Kecil dan Pengikik Besar sebenarnya merupakan ranah dari Provinsi," ujar Bupati Erlina, Selasa (8/7/2025).

Ia mengungkap jika pada tahun 2014, Pulau Pengikik Kecil dan Pulau Pengikik Besar menjadi bagian dari Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Namun, pada tahun 2022, terjadi perubahan status wilayah berdasarkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Kedua pulau tersebut secara administratif kini tercatat berada di bawah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tepatnya Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

"Memang berdasarkan putusan Mendagri tahun 2022, Pulau Pengikik Kecil dan Pengikik Besar masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Erlina.

Bupati Mempawah itu menyayangkan dalam proses pengalihan administrasi wilayah tersebut, Pemkab Mempawah tidak dilibatkan dalam diskusi atau pembahasan.

Ia bahkan menyebut tidak ada pemberitahuan resmi terkait pemindahan wilayah administrasi dua pulau itu dari Kabupaten Mempawah ke Kabupaten Bintan.

Baca juga: Polemik Dua Pulau di Mempawah VIRAL, Setelah Babel Giliran Kalbar Singgung Pemprov Kepri

Meski begitu, Pemkab Mempawah menurutnya tak tinggal diam. 

Erlina mengaku bakal terus berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait.

Termasuk pemerintah provinsi dan pusat, guna mencari kejelasan serta solusi terbaik.

Erlina juga mengimbau masyarakat Mempawah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas isu yang berkembang.

"Kepada masyarakat saya harapkan tetap kondusif, jangan mudah terpancing oleh isu yang belum jelas. Kita serahkan semuanya pada mekanisme yang berlaku," tutupnya melansir TribunPontianak.co.id.

Anggota DPRD Kepri, Bupati Bintan dan Ketua LAM Kasih Paham

Anggota DPRD Kepri dapil Bintan dan Lingga, Khazalik sebelumnya meminta pejabat di Kalbar harus belajar lagi sejarah.

Menurutnya, Pulau Pengikik Kecil dan Pengikik Besar sudah masuk Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri sejak zaman Belanda.

Mereka juga menurutnya harus merunut cerita yang menunjukkan Pengikik merupakan bagian dari Tambelan sejak zaman kerajaan terdahulu. 

"Saya ajak kita ikuti saja alur sejarah sejak awal. Jangan memancing perpecahan sesama warga Indonesia," kata Khazalik, Jumat (4/7/2025).

Dia menyampaikan, antara kedua Provinsi ini sudah lama menjalin hubungan baik antar daerah perbatasan. 

"Sabaiknya urus hal yang lebih penting. Kalau dua pulau ini memang sudah lama berada di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri," tegasnya. 

Dia meminta Pemerintah Pusat ikut andil meluruskan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan juga menegaskan terkait status dua pulau itu setelah mencuat di media.

"Dua Pulau itu masuk administrasi Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan sejak lama," tegas Roby Kurniawan.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Tambelan di Tanjungpinang, bernama Atmadinata.

Dia menjelaskan, secara geografis posisi kedua pulau tersebut hampir sama jaraknya dari Tambelan dan Mempawah. 

Ketua I Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri ini mengatakan, jika cuaca cerah dari Pulau Pengikik nampak pulau pulau di pesisir Mempawah. 

Namun secara historis historis kedua pulau tersebut telah lama berada di bawah administrasi Tambelan.

"Sejak tahun 1857 pulau tersebut berada di bawah Datuk Petinggi Tambelan," kata Atma.

Dua surat perjanjian antara Kesultanan Riau dengan Hindia Belanda menjadi bukti sejarah tertulis yang kuat. 

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara sah masuk dalam wilayah administrasi Tambelan sejak sebelum Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/*) (TribunPontianak.co.id/Ramadhan)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved