Razia Kendaraan di Tanjungpinang
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut, Samsat Tanjungpinang Ajak Warga Ikut Serta
Untuk warga atau pengendara manfaatkan betul program pemutihan pajak yang telah dibuat Bapak Gubernur Kepri
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA DI TANJUNGPINANG - Razia kendaraan bermotor di Halaman Toko Trandshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (10/7/2025). Kepala Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi mengajak warga ikut serta program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 November 2025.
1. KTP asli (Tanjungpinang) dan fotocopy
2. Pajak asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. BPKB asli dan fotocopy
5. Surat jual beli bermaterai dan fotocopy
6. Kwitansi jual beli bermaterai dan fotocopy
7. Cek fisik kendaraan
Syarat Duplikat STNK
1. KTP
2. Arsip STNK
3. Fotocopy BPKB
4. Surat kehilangan dari kepolisian
5. Surat pernyataan hilang yang dibuat pemilik
6. Cek fisik kendaraan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.