Razia Kendaraan di Tanjungpinang

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut, Samsat Tanjungpinang Ajak Warga Ikut Serta

Untuk warga atau pengendara manfaatkan betul program pemutihan pajak yang telah dibuat Bapak Gubernur Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA DI TANJUNGPINANG - Razia kendaraan bermotor di Halaman Toko Trandshop, Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (10/7/2025). Kepala Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi mengajak warga ikut serta program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 November 2025. 

1. KTP asli (Tanjungpinang) dan fotocopy

2. Pajak asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. BPKB asli dan fotocopy

5. Surat jual beli bermaterai dan fotocopy

6. Kwitansi jual beli bermaterai dan fotocopy

7. Cek fisik kendaraan

Syarat Duplikat STNK

1. KTP

2. Arsip STNK

3. Fotocopy BPKB

4. Surat kehilangan dari kepolisian

5. Surat pernyataan hilang yang dibuat pemilik

6. Cek fisik kendaraan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved