Korupsi Pertamina
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Saudagar Minyak Terlibat Rugikan Negara Rp 285 Triliun
Daftar 18 tersangka kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga.
Editor:
Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KORUPSI PT PERTAMINA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri) bersama Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri (kanan) saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Jaksa Agung mengungkapkan adanya peluang para tersangka kasus mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga dihukum mati karena terjadi saat pandemi Covid-19. Berikut ini adalah daftar 18 tersangka kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
15. Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020 berinisial HW
16. Business Development Manager PT Travikura 2019-2021 berinisial MH
17. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi berinisial IP
18. Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak berinisial MRC (Muhammad Riza Chalid)
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Total 18 Tersangka, Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun"
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Pertamina
Profil Riza Chalid Tersangka Korupsi Migas Rp 285 T Kini Masih Buron, Punya Julukan Raja Minyak |
![]() |
---|
Rp 285 Triliun Raib karena Korupsi Pertamina, Uang Sebesar Ini Bisa Bangun 1.425 Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Riza Chalid Buron Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun Terdeteksi di Dekat Batam, Kejagung Gerak Cepat |
![]() |
---|
Para Tersangka Korupsi Pertamina Beraksi disaat Covid, Jadi Alasan Mereka Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Agung : Terjadi saat Covid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.