PENCURIAN MOTOR DI BINTAN
Maling Motor di Bintan Pernah Beraksi di Batam Tertunduk Lesu di Mapolres, Kades Bantah Rns Warganya
Maling motor di Bintan yang pernah beraksi di Batam menurut catatan polisi tertunduk lesu saat ekspos di Mapolres. Sikapnya berbeda ketika ia beraksi.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Pelaku belum sempat menjual motor dari hasil curiannya. Memang baru ada rencana mau dijualnya,” katanya.
Ketiga korban mengalami kerugian yang berbeda.
Untuk korban berinisial L mengalami kerugian Rp18 juta, korban berinisial H memiliki kerugian sekitar Rp7 juta, dan korban inisial S mengalami kerugian Rp9 juta.
Dia dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kepala Desa Toapaya Utara, Sayet menegaskan, meski pelaku pencurian motor di Bintan itu ditangkap di Toapaya Utara, namun dia bukan merupakan warganya.
"Pria itu tiba-tiba saja datang dan tinggal di sana. Belum tahu tinggal di sana sudah berapa lama," kata Kades, Jumat (11/7/2025).
Dia menjelaskan, baru-baru ini lokasi itu dicurigai warga sebagai tempat menyimpan motor hasil curian.
"Warga sempat mengintai pondok itu. Setelah ada informasi kehilangan sepeda motor di area Toapaya Utara," tambahnya.
Hingga warga dan polisi pun menggeledah pondok itu setelah memiliki cukup bukti.
Setelah diinterogasi warga dan polisi, ia kemudian dibawa ke Mapolres Bintan. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.