Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Gubernur Kepri Sebut, RPJMD dari Berbagai Regulasi dan Pedoman Nasional

RPJMD Kepri telah disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) pada Paripurna DPRD, Jumat (11/07/2025).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
GUBERNUR - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad saat diwawancarai. 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyebutkan, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah berdasarkan berbagai regulasi dan pedoman nasional.

RPJMD Kepri telah disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) pada Paripurna DPRD, Jumat (11/07/2025).

“RPJMD telah disusun berdasarkan berbagai regulasi dan pedoman nasional, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kepri 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029,”ucap Gubernur Ansar.

Menurut Ansar, RPJMD menjadi jembatan antara visi-misi kepala daerah dan rencana kerja tahunan. 

“Penyusunannya melibatkan berbagai pihak secara teknokratik dan partisipatif, termasuk pemerintah pusat, masyarakat, akademisi dan dunia usaha,”sebutnya kembali.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, terutama Fraksi-Fraksi dan Pansus, atas komitmennya dalam menyempurnakan dokumen RPJMD yang akan menjadi panduan arah pembangunan Kepri dalam lima tahun ke depan.

“Kami berharap RPJMD ini menjadi pedoman tidak hanya bagi pemerintah provinsi, tetapi juga kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing, sehingga cita-cita Kepri yang maju, makmur, dan merata dapat kita wujudkan bersama,” pungkas Ansar.

Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, maka Provinsi Kepri resmi memasuki tahap perencanaan pembangunan jangka menengah yang terstruktur, berkesinambungan, dan berbasis karakteristik daerah kepulauan serta potensi maritim sebagai bagian dari poros maritim dunia.

( tribunbatam.id/endrakaputra )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved