POLEMIK PULAU DI KEPRI

Pulau Pengikik Diklaim Mempawah, Ketua DPRD Bintan Terusik: Selama ini Kemana Aja

Pasalnya, Pulau tersebut sejak lama sudah masuk dalam administrasi Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/RONNYE LODO LALENG
POLEMIK PULAU PENGIKIK  - Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti Sedang Menjelaskan Historis Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil kepada Wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Klaim Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat atas kepemilikan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil bikin Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti terusik.

Pasalnya, pulau tersebut sejak lama sudah masuk dalam administrasi Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pulau-pulau tersebut secara geografis memang dekat dengan Kabupaten Mempawah hanya saja menurut historis pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Kabupaten Bintan. 

Hal ini diperkuat dengan perjanjian Kesultanan Riau dan Hindia Belanda yang menjadi bukti sejarah bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil termasuk bagian dari Kecamatan Tambelan. 

"Pada tahun 2000 hingga 2004 Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil awalnya berstatus sebagai dusun di Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan," sebut Fiven Sumanti, Minggu (13/7/2025).

Selanjutnya, perjanjian yang ditandatangani Mukhtarudin sebagai asisten saat itu, semakin memperkuat pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Bintan.

"Selama ini Pemkab Mempawah kemana saja, kenapa sekarang baru klaim soal Pengikik ini," ujar Fiven.

Bukti lain adalah, Pemerintah Daerah Bintan kala itu pun sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2007 tentang pemekaran desa dan kelurahan di Pulau Pengikik

Begitu menjadi sebuah desa, Pengikik pun sudah menerima alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

“Masak teman-teman Mempawah tidak tahu selama ini," tambahnya. 

Begitu juga dengan seluruh warga di Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil telah memiliki KTP Bintan.

Bangunan sekolah hingga kantor desa juga dibangun Pemerintah Kabupaten Bintan kala itu.

"Saya sudah telepon Ketua DPRD Mempawah."

"Saya tetap yakin Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil merupakan bagian dari wilayah Bintan. Kami serahkan penyelesaian masalah ini kepada Pemerintah Pusat," katanya. 

Tentu Pemerintah Kabupaten Bintan dan DPRD Bintan juga akan menyampaikan apa-apa saja yang telah di lakukan selama ini ke pusat. 

Karena 22 tahun Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil sudah bersama Kabupaten Bintan.

"Sebanyak 60 KK kini menghuni di Pulau Pengikik Besar,  sementara pulau Pengikik Kecil masih kosong," jelasnya. 

Kata Bupati Bintan dan Tokoh Masyarakat Tambelan

Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil menjadi sorotan masyarakat Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat akhir-akhir ini.

Perhatian ini mencuat pasca beberapa media lokal memuat berita tentang dua pulau tersebut berada dalam wilayah Administrasi Kabupaten Mempawah, Kalbar. 

Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan angkat bicara.

Pemerintah membantah klaim pemerintah daerah Mempawah atas dua pulau tersebut.

Pulau itu secara historis dan administrasi merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. 

Bantahan ini ditegaskan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan setelah pemberitaan klaim kedua pulau itu mencuat di media.

"Dua Pulau itu masuk administrasi Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan sejak lama," kata Roby.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Tambelan di Tanjungpinang, bernama Atmadinata.

 Dia menjelaskan, secara geografis posisi kedua pulau tersebut hampir sama jaraknya dari Tambelan dan Mempawah. 

Ketua I Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri ini mengatakan, jika cuaca cerah dari Pulau Pengikik nampak pulau pulau di pesisir Mempawah. 

Namun secara historis historis kedua pulau tersebut telah lama berada di bawah administrasi Tambelan.

"Sejak tahun 1857 pulau tersebut berada di bawah Datuk Petinggi Tambelan," kata Atma.

Dua surat perjanjian antara Kesultanan Riau dengan Hindia Belanda menjadi bukti sejarah tertulis yang kuat. 

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara sah masuk dalam wilayah administrasi Tambelan sejak sebelum Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.

Dua bukti pendukung historis yang tertulis itu menjadi bukti kuat untuk menentukan status administrasi dua pulau tersebut.
 
Pertama, surat perjanjian tanggal 1 Desember 1857 yang ditandatangani antara Resident van Riouw, Niewenhuijzen dengan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah, dan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Abdullah.

Kedua, surat perjanjian tanggal 19 Agustus 1864  yang ditandatangani oleh Resedent van Riouw Elisa Netscher dengan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusuf tentang tanah dan pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah takluk Kerajaan Riau Lingga.

Dalam bagian kesebelas surat perjanjian itu disebutkan secara spesifik Pulau Pengikik  berada di bawah Datuk Petinggi Tambelan. 

Pulau Pengikik tercantum dalam nomor urut Ke-39 dalam daftar pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah tersebut.

Menurut Datok Atma, bukti itu yang menjadi dasar sejak Provinsi Riau dimekarkan dari Provinsi Sumatera Tengah tahun 1958 dan Kepulauan Riau (Kepri) menjadi provinsi baru pada tahun 2002, dimana Pulau Pengikik secara administrasi termasuk dalam wilayah Kecamatan Tambelan.

Hal ini diperjelas dan diperkuat dengan UU Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepri.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau juga telah menunjukkan komitmen dalam membangun dan mengembangkan wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau telah membangun Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1986 di Pulau Pengikik sebagai kelas jauh dari SD 007 Tambelan di Pulau Mentebung.

Selain itu, sekitar 15 tahun lalu Kabupaten Bintan memekarkan Pengikik sebagai desa baru, yang sebelumnya merupakan dusun dalam wilayah Desa Pulau Mentebung. 

Desa baru ini memiliki kepala desa sendiri yang menunjukkan peningkatan status. 

Dengan bukti historis,  pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah menujukkan Pulau Pengikik telah menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bintan.

( tribunbatam.id/ronnye lodo laleng )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved