RAZIA DI TANJUNGPINANG

Warga Tanjungpinang Waspada Razia, Berikut 7 Sasaran Operasi Patuh Seligi Hingga 27 Juli 2025

Razia di Tanjungpinang bernama Operasi Patuh Seligi dimulai hari ini hingga 27 Juli 2025. Berikut 7 sasaran untuk pengendara bermotor.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA DI TANJUNGPINANG - Apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi Tahun 2025 di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (14/7/2025). Berkit 7 sasaran dalam razia di Tanjungpinang yang diselenggarakan hingga 27 Juli 2025. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Warga Tanjungpinang tak adal salahnya waspada dengan razia yang dimulai hari ini, Senin (14/7/2025).

Razia di Tanjungpinang dengan nama Operasi Patuh Seligi 2025 rencananya diselenggarakan 2 pekan hingga 27 Juli 2025.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025 di halaman Polresta Tanjungpinang menandai dimulainya razia di Tanjungpinang tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi tahun 2025.

Tak hanya polisi, apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi 2025 itu juga diikuti sejumlah stakeholder terkait.

Di antaranya TNI/Polri, personel Dishub, Satpol PP Kota Tanjungpinang serta Jasa Raharja. 

Ia menyampaikan, tema Ops Patuh Seligi tahun 2025 ini ialah 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'.

“Operasi ini dilaksanakan secara serentak seluruh jajaran Polda Kepri, yang dimulai hari ini 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025, terhitung masa operasi selama 14 hari,” ujarnya.

Kapolresta Tanjungpinang mengharapkan agar masyarakat dapat patuhi aturan berlalu lintas, serta utamakan keselamatan saat berpergian menggunakan kendaraan.

“Taati aturan berlalu-lintas sebagai wujud warga negara yang taat hukum. Tujuannya juga keselamatan berkendara,” imbaunya.

Berikut 7 Sasaran Operasi Patuh Seligi 2025 di Tanjungpinang, di antaranya:

  1. Pengendara bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara bermotor di bawah umur
  3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara atau pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.
  5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh konsumsi alkohol
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
  7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved