Perdagangan Bayi Indonesia Singapura
Daftar Lengkap Identitas 16 Pelaku Jaringan Jual Beli Bayi Indonesia-Singapura, Dua Orang Masih DPO
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan, orang tua yang melaporkan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terungkapnya kasus perdagangan bayi ke Singapura ternyata setelah adanya laporan orang tua korban karena anaknya dibeli namun uangnya kurang.
Dari laporan tersebut, akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap sejumlah tersangka.
Pengungkapan kasus perdagangan Bayi Indonesia Singapura ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan, orang tua yang melaporkan itu berasal dari Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Aksi penjualan bayi ini, kata Hendra, telah dilakukan para tersangka sejak 2023. Ada 25 bayi yang jadi korban.
Modus mereka adalah melakukan perekrutan bayi-bayi itu sejak dalam kandungan.
"Bayi-bayi yang baru lahir, oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 16 juta dengan perincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi. Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Hendra menyebut oleh penampung tersangka M dan tersangka YT, bayi itu dirawat dengan pengasuh tersangka YN. Pengasuh YN ini digaji oleh tersangka L Rp 2,5 juta, dan Rp 1 juta untuk biaya keperluan bayi.
"Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura. Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," katanya.
Hendra menegaskan, berdasarkan fakta, bahwa bayi-bayi itu oleh tersangka L dipindahkan ke Pontianak melalui tersangka AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi (akta/paspor).
"Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA. Para pengasuh mendapat bayaran Rp 2,5 juta per anak," ucapnya.
Tak hanya itu, dokumen yang dibuat ialah surat keterangan lahir, kartu keluarga, akta kenal lahir, dan paspor. Proses pembuatan itu dilakukan tersangka AHA dengan memalsukan surat keterangan lahir dan KK.
"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta," katanya. (*)
Tersangka kasus jual beli bayi
1. Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) (DPO) berperan Agen Indonesia
TERUNGKAP Tempat Buat Paspor Bayi yang Dijual ke Singapura, Menteri Imigrasi Beberkan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Otak Pelaku Perdagangan Bayi ke Singapura Berusia 69 Tahun, Ditangkap di Bandara Soetta |
![]() |
---|
15 Bayi Indonesia Masih Berada di Singapura, Polisi Minta Bantuan Interpol Untuk Cari DPO Disana |
![]() |
---|
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Libatkan Oknum Dukcapil, Mendagri Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Batam Bukan Jadi Jalur Penyelundupan Bayi ke Singapura, Para Pelaku Lebih Pilih Jalur Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.