Akui Belum Keluarkan Izin, Pemkab Anambas Awasi Peredaran Mikol Ilegal di Wilayahnya

Pemkab Anambas awasi peredaran minuman beralkohol (mikol) di wilayahnya, Jumat (18/7/2025).

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
PEMKAN ANAMBAS - Pemkab Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang pengawasan minuman beralkohol ilegal bersama instansi aparat penegak hukum (APH), Lembaga Adat Melayu (LAM), MUI dan dinas terkait, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Peredaran dan penjualan minuman beralkohol (mikol) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas.

Ihwal ini merespon kabar maraknya sejumlah warung yang menjual mikol tanpa izin dan penyakit masyarakat (pekat) mengkonsumsi alkohol di tempat umum.

Mengatasi ini, Pemkab Kepulauan Anambas pun menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama instansi aparat penegak hukum (APH), Lembaga Adat Melayu (LAM), MUI dan dinas terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas Sahtiar mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan sejumlah pihak untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran maupun penjualan mikol ilegal di Anambas.

Pemkab Anambas, lanjutnya, juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)
No 45 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

"Pemkab sudah keluarkan Peraturan Bupati. Saya kira jika ada pelanggar-pelanggar yang menjual atau mengedarkan ini tak berizin maka, kami akan patroli dan sidak ke tempat yang diduga menjual barang itu," ujar Sahtiar, Jumat (18/7/2025).

Sahtiar menjelaskan, dari data DPMPTSP belum ada pemohon yang mengajukan perizinan penjualan mikol selain Pulau Bawah Resort.

"Nah data yang kami terima, DPMPTSP belum ada mengeluarkan surat izin penjualan mikol selain Pulau Bawah. Artinya kan yang ada ini belum berizin," jelasnya.

Menurut Sekda Anambas itu, Pemkab Anambas tidak melarang adanya penjualan mikol di wilayahnya asalkan mengantongi izin yang jelas.

"Perbup kita itu mengatur pengendaliannya bukan melarang untuk menjual. Intinya harus punya izin, kalau tidak ya ilegal, tidak diperbolehkan.

Lebih jauh, kata dia, dalam tahap awal ini, pihaknya akan melakukan pengawasan secara persuasif dan pembinaan terlebih dahulu, bukan penindakan.

"Kami juga akan menyurati camat dan kepala desa serta lurah untuk nantinya bisa turut serta mengawasi wilayahnya dari perederan atau penjualan mikol tak berizin ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Alfajri mendukung langkah antisipasi yang akan dilakukan Pemkab Anambas.

Pihaknya sependapat, pengendalian dan pengawasan mikol ilegal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

"Dampaknya ini juga tidak baik untuk anak dan kalangan remaja kita. Ini sangat merugikan masyarakat," sebutnya.

Menurutnya, dalam pengendalian dan pengawasan ini, pihaknya akan lebih mengedepankan pembinaan.

Namun jika tak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini pencegahan persuasif dulu. Jika tak dapat lagi, maka kami di situ kami bersikap sesuai aturan," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved