Bintan Terkini
Ternyata Gaji Honorer di Bintan Rp 1,8 Juta, 2 Bulan Tak Dibayarkan, Sekda: Mohon Bersabar ya
peserta PPPK tahap I memang sempat mengalami keterlambatan gaji, namun akhirnya sudah dibayarkan. Sementara untuk honorer tahap II, hingga kini belum
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan semakin memprihatinkan. Dengan gaji yang hanya Rp1,8 juta per bulan, mereka belum menerima upah sejak Mei 2025 lalu.
Padahal, saat ini para honorer tengah sibuk mempersiapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang juga membutuhkan biaya tidak sedikit.
“Kami bingung. Gaji kecil saja belum dibayar, tapi harus tetap jalan urus syarat PPPK,” keluh seorang honorer berinisial A, Sabtu (19/7/2025).
A menuturkan, peserta PPPK tahap I memang sempat mengalami keterlambatan gaji, namun akhirnya sudah dibayarkan. Sementara untuk honorer tahap II, hingga kini belum menerima sepeser pun.
Mirisnya, demi tetap bisa berangkat ke kantor, A terpaksa berutang bensin Pertalite di kios langganan.
“Saya sudah beberapa kali utang Pertalite. Kalau nggak begitu, ya nggak bisa kerja,” ujarnya dengan nada putus asa.
Tak hanya itu, A juga harus mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi persyaratan seleksi PPPK: biaya medical check up (MCU) sebesar Rp784 ribu dan pembuatan SKCK sekitar Rp30 ribu.
“Adalah hampir Rp1 juta cuma buat syarat PPPK saja. Gaji belum cair, tapi kewajiban tetap jalan,” tambahnya.
Di kalangan honorer beredar kabar bahwa anggaran gaji mereka sempat dialihkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 lalu.
“Katanya tunggu perubahan anggaran, nanti dirapel. Tapi entah kapan,” keluh A yang sehari-hari hanya mengandalkan gaji kecil itu untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Pemerintah janji tak akan dibiarkan berlarut
Menanggapi keluhan para honorer, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika angkat bicara. Ia menegaskan Pemkab Bintan tetap berkomitmen membayarkan gaji para honorer PPPK tahap II.
Namun, pencairan masih harus menunggu penyesuaian dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
“Mohon bersabar ya, kawan-kawan sekalian. Kami tak mungkin biarkan hal ini berlarut-larut,” kata Ronny.
Ronny juga menambahkan bahwa setelah resmi menerima SK PPPK, status tenaga honorer akan berubah menjadi ASN.
Sementara itu, pemerintah berupaya agar hak gaji dapat segera dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 setelah disahkan.
“Kita doakan semoga urusan ini lancar,” ujarnya.(*)
Massa Demo di Polsek Bintan Soal Dugaan Penganiayaan, Polisi: Kami Tangani dengan Profesional |
![]() |
---|
Penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban, Berlangsung 7 Jam, Pegawai Syahbandar Pilih Duduk di Luar |
![]() |
---|
Dua Pria Asal Lingga Nekat Maling Warung dan Curanmor di Bintan, Alasannya Gegara Ekonomi |
![]() |
---|
RW di Bintan Dibekali Penggunaan Medsos, Bupati Roby Ingatkan Tetap Bijak Bermedia Sosial |
![]() |
---|
Walau Banyak Penambang Pasir Ilegal di Tangkap di Bintan, Tetap Ada Muncul Pemain Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.