PENEMUAN MAYAT DI BATAM

Pesan Terakhir Pria di Batam Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan di Konter Ponsel

Sebelum ditemukan meninggal, MIA tulis surat wasiat permohonan maaf kepada sang istri dan pesan untuk membesarkan anak mereka

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dok Polsek Bengkong
PENEMUAN MAYAT DI BATAM - Polisi dan Tim Inafis Polresta Barelang saat oleh TKP penemuan mayat pria di Batam dalam kios konter HP di kawasan Bengkong Sadai, Minggu (20/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id –  Pria di Batam yang ditemukan meninggal dunia di sebuah konter HP di kawasan Kampung Durian, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Minggu (20/7/2025) kemarin, meninggalkan surat wasiat.

Surat wasiat itu bertuliskan permohonan maaf kepada sang istri atas kehidupan yang terjadi dan berlalu selama ini. 

Korban juga berpesan agar sang istri dapat menjaga dan membesarkan anak mereka. 

"Korban meninggalkan sepucuk surat, permohonan maaf dan pesan untuk membesarkan anaknya," ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Senin (21/7/2025). 

Jasad korban telah diserahkan kepada keluarga dan telah dimakamkan. 

Sementara itu dari hasil pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Kepri, Kapolsek menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. 

"Selain dari akibat jeratan tali di leher korban, tidak ditemukan adanya kekerasan di tubuh korban," ungkapnya. 

Kronologi Penemuan Mayat

Kapolsek menerangkan korban diketahui berinisial MIA, pria berusia 29 tahun asal Bekasi yang telah menetap di Batam.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui tinggal di Perumahan Tiban Riau Bertuah, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Penemuan jasad korban bermula saat dua tetangga kios curiga karena korban tak terlihat selama dua hari. Korban biasanya aktif mengunggah status WhatsApp, namun sejak Jumat (18/7/2025) tak ada kabar.

Kecurigaan itu mendorong tetangga kios yang merupakan rekan usaha korban untuk melihat ke dalam kios dari celah rolling door.

Saat pintu dibuka sedikit, mereka terkejut melihat korban sudah dalam posisi tergantung.

Peristiwa tersebut kemudian segera dilaporkan ke Ketua RT, keluarga korban, dan pihak kepolisian.

Polisi lalu bergerak untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), disusul oleh Tim Inafis Polresta Barelang yang melakukan olah TKP.

Berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui telah menunggak sewa kios selama tiga bulan.

Pada Sabtu (19/7/2025), pengelola kios memerintahkan untuk menggembok kios tersebut.

Petugas keamanan kios mencoba mengetuk pintu sebelumnya, namun tidak mendapat jawaban. Pintu kemudian digembok atas instruksi pemilik.

Namun nahas sehari kemudian, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit HP Vivo, 1 buah KTP atas nama korban, tiga lembar surat perpisahan, 1 buah tas. 

Menurut keterangan warga sekitar, korban kerap mengeluhkan permasalahan rumah tangga yang tengah ia alami, dan diketahui sedang dalam proses perceraian dengan sang istri.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Namun dari informasi awal, korban diketahui memiliki persoalan rumah tangga.

Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi.

Atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved