TPPO DI KEPRI

Bareskrim Ungkap Kasus TPPO di Kepri dan Sumut, Imbau Warga Batam Tak Tergiur Gaji Tinggi

Ungkap kasus TPPO ini dilakukan di 2 lokasi, yakni Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepri, dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut)

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
UNGKAP KASUS TPPO - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani pimpin ungkap kasus TPPO di Gedung Polda Kepri di Batam, Jumat (22/11/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama jajaran Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkap jaringan perdagangan orang internasional yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural. 

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepri, dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (22/11/2024).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, kemarin. Ungkap kasus dipimpin langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander.

Dirtipidum Bareskrim Polri selaku Kasub Satgas Gakkum Satgas TPPO, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur laut di kedua pelabuhan tersebut. Informasi memicu penyelidikan bersama dengan Polda Kepri dan Polda Sumut.

Baca juga: Breaking News, Tim Gabungan Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Kepri yang sudah Jadi TO

“Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Tikus yang terletak di Tebing Karimun. Tim berhasil menyelamatkan dua korban serta mengamankan tiga tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, yakni nakhoda kapal, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya. 

Ia mengatakan, para tersangka menjanjikan korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Saat membawa korban, mereka menggunakan kapal kecil untuk pemberangkatan dan setiap korban diminta membayar sebesar Rp5 juta kepada para tersangka.

Di lokasi kedua, yakni Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi berhasil menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mengamankan empat tersangka. Modus operandi para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia.

Para korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai.

“Setiap korban membayar Rp4,5 juta kepada para tersangka untuk diberangkatkan secara ilegal,” kata Djuhandhani.

Baca juga: Gerak Cepat Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO Diapresiasi Anggota DPR RI Rizki Faizal

Dalam kesempatan itu, Dirtipidum mengingatkan warga Batam agar tidak mudah tergiur, diiming-imingi upah besar tanpa dokumen resmi PMI. 

Masih dalam rangkaian ungkap kasus, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, turut melaporkan keberhasilan Polda Kepri dalam memberantas kasus TPPO dengan pengungkapan 13 kasus TPPO dalam 30 hari terakhir. 

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 23 tersangka telah ditangkap. Terdiri dari lima kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, empat kasus oleh Polresta Barelang, dua kasus oleh Polresta Tanjungpinang, satu kasus oleh Polres Bintan, dan satu kasus lainnya oleh Polres Karimun.

“Korban yang diselamatkan berjumlah 27 orang. Terdiri dari 7 korban laki-laki calon pekerja migran nonprosedural, 18 korban perempuan calon pekerja migran nonprosedural, 2 korban pekerja seks komersial,” ucap Dony.

Lebih Lanjut Dony menyampaikan, bahwa para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya.

Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji berkisar RM1.500 hingga RM2.000.

Baca juga: Masalah TPPO di Segmen Pertama, Ini Jawaban dan Tanggapan 2 Paslon Dalam Debat Pilkada Batam 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved