BERITA VIRAL
Satria Arta Kumbara Merengek Minta Pulang ke Indonesia, Menko Yusril: Bisa Pulang, Tapi
Yusril mengatakan, pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan Satria Arta Kumbara mantan anggota Marinir TNI AL yang ingin pulang ke Indonesia.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pecatan TNI AL Satria Arta Kumbara meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo untuk kembali ke Indonesia.
Hal ini dikatakannya di akun media sosial. Menurutnya keberangkatannya ke Rusia hanya semata-mata untuk mencari nafkah saja.
Namun kepulangannya ke Indonesia kini terbentur dengan hak kewarganegaraannya. Hal itu juga dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, pemerintah dapat memfasilitasi kepulangan Satria Arta Kumbara mantan anggota Marinir TNI AL yang ingin pulang ke Indonesia.
Namun untuk kepulangannya, Yusril Ihza Mahendra akan mengecek status Satria sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Diketahui, status Satria sebagai WNI masih misteri usai diam-diam meninggalkan tanah air dan bergabung dalam operasi militer Rusia di Ukraina.
Baru-baru ini Satria muncul dan meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menolongnya kembali ke Indonesia.
"Kalau dia masih WNI tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," kata Yusril kepada Tribunnews, Selasa (22/7/2025).
Namun, lanjutnya, jika Satria telah kehilangan kewarganegaraan akibat menjadi anggota militer asing tanpa izin Presiden, maka ia tidak bisa lagi pulang atau mendapatkan kembali status WNI-nya.
Yusril menambahkan bahwa untuk memastikan status kewarganegaraan Satria, hal tersebut perlu dicek ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Apa Kata Menteri Hukum Soal Status Satria?
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa status WNI bisa hilang secara otomatis setelah Satria bergabung dengan Rusia.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman pada (14/5/2025) lalu.
Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 serta Pasal 31 huruf c dan d PP Nomor 2 Tahun 2007, yang menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.
Meskipun demikian, proses administratif tetap diperlukan.
Pemerintah harus menerima laporan dari instansi atau masyarakat, lalu melakukan verifikasi sebelum menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan.
Namun, berdasarkan pengecekan pada sistem kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum mengajukan permohonan kehilangan status WNI.
Apakah Penyesalan Satria Cukup untuk Kembali?
Dalam pesannya yang viral, Satria menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat mengkhianati Indonesia.
Ia menyebut bahwa keputusan untuk menjadi tentara bayaran adalah bentuk keterpaksaan, dan kini ia menyadari dampaknya yang sangat besar terhadap masa depannya dan keluarganya.
"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," katanya penuh emosi.
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucapnya dalam video itu.
Satria mengaku keputusannya bergabung sebagai tentara bayaran semata karena desakan ekonomi.
"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," katanya dengan suara bergetar.
Ia juga menunjukkan pesan dari anaknya di Indonesia yang mengucapkan selamat ulang tahun, memperlihatkan sisi emosional dan penyesalan mendalam.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL.
Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua.
Ia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.
Kata I Made Wira Hady, kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan adalah desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.
Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).
Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.
Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap.
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Berniat Minta Maaf Pencuri Ubi Malah Dihajar Anggota Brimob dan Dibakar Hidup-hidup Oleh Pegawai ASN |
![]() |
---|
Pesan WA Anggota Brimob yang Menghilang di Hari Pernikahan, Sebut Terlalu Banyak Orang Ikut Campur |
![]() |
---|
Sepasang ASN Nakal Berbuat Asusila di Mushola, Aksinya Ketahuan Warga, Kini Terancam Dipecat |
![]() |
---|
VIRAL, Gadis 17 Tahun Dibawa Kabur Pria Dewasa, Janji Dinikahi Saat Berada di Atas Ranjang |
![]() |
---|
Elfiantara Baskara Anak Pak Bhabin Lolos Jadi Taruna Akpol, Terinspirasi Mbah Seorang Polisi Jujur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.