UANG HILANG DI MOBIL

Guru di Batam Terjerat Kasus Laporan Palsu, Bu Ita Tak Terlihat di SMAN 24 Batam Hari Ini

Aktivitas belajar mengajar di SMAN 24 Batam berlangsung normal, meski salah satu guru di sana, Rosmayulita jadi terlapor laporan palsu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
LAPORAN PALSU - Potret siswa SMA Negeri 24 Batam pada Kamis (24/7/2025). Usai jadi terlapor karena buat laporan palsu, guru di Batam Rosmayulita tak terlihat hadir di sekolah Kamis ini. 

Polsek Sekupang kini telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan. 

Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Guru PNS di Batam Bikin Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta, Polisi: Sudah SPDP

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. 

Meski begitu, dalam kasus ini status Ita masih sebagai terlapor.

Ia menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada dua model laporan polisi; Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana.

Laporan ini berbeda dengan Laporan Polisi Model B yang dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat. 

Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi laporan yang dibuat oleh Ita merupakan laporan palsu.

Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait langkah atau sanksi yang akan diberikan terhadap Rosmayulita. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved