UANG HILANG DI MOBIL
Guru di Batam Terjerat Kasus Laporan Palsu, Bu Ita Tak Terlihat di SMAN 24 Batam Hari Ini
Aktivitas belajar mengajar di SMAN 24 Batam berlangsung normal, meski salah satu guru di sana, Rosmayulita jadi terlapor laporan palsu
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Polsek Sekupang kini telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Guru PNS di Batam Bikin Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta, Polisi: Sudah SPDP
Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.
Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik.
Meski begitu, dalam kasus ini status Ita masih sebagai terlapor.
Ia menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada dua model laporan polisi; Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.
Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana.
Laporan ini berbeda dengan Laporan Polisi Model B yang dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi laporan yang dibuat oleh Ita merupakan laporan palsu.
Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait langkah atau sanksi yang akan diberikan terhadap Rosmayulita.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Beres Lumbantobing)
breaking news batam hari ini
breaking news
TribunBreakingNews
SMAN 24 Batam
uang hilang
guru di Batam
Batam
laporan palsu
Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Buntut Rekayasa Laporan Kehilangan Uang Rp210 Juta |
![]() |
---|
Kepsek Tak Habis Pikir Guru PNS di Batam Nekat Bikin Laporan Fiktif Rp210 Juta Dicuri |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Rp210 Juta Hilang Tak Masuk Sekolah, Pengajar Lain Beri Kesaksian |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Kehilangan Uang Rp210 Juta, Ini Tanggapan Disdik |
![]() |
---|
Sederet Kejanggalan Kasus Guru di Batam Ngaku Kehilangan Uang Rp210 Juta dalam Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.