BERITA KRIMINAL
22 Kades di OTT Saat Rapat Kemerdekaan RI, Masing-masing Setor Rp 7 Juta Untuk Penegak Hukum
OTT tersebut berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung, tepat saat para kepala desa sedang mengikuti rapat persiapan peringatan HUT ke-80
Kejati Sumsel juga masih mendalami keterlibatan Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung yang ikut terjaring OTT.
Uang Rp 7 Juta per Kades, Tidak Semua Mau Bayar Dalam pengembangannya, diketahui ada permintaan sebesar Rp 7 juta dari setiap kepala desa.
Uang itu disebut akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum. Namun, tidak semua kepala desa menyanggupi permintaan tersebut.
“Uang yang diberikan oleh Kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” kata Adhryansah.
Saat ditanya lebih lanjut soal institusi dari oknum APH yang dimaksud, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih jauh.
“Lagi dikembangkan jadi mohon sabar. Jangan terlalu cepat menuduh dengan fakta yang tidak cukup,” ujarnya.
Belum Ada Tersangka, Penyelidikan Masih Berjalan Hingga kini, belum ada satu pun dari 23 orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Sumsel masih mendalami aliran dana serta kemungkinan praktik serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
"Saat ini para penyidik kami masih mendalami aliran dana kepada APH dan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi," kata Adhryansah.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan dana desa.
“Penindakan ini harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan dana desa. Dana desa itu harus digunakan sesuai dengan Musrenbangdes,” tegasnya.
OTT Diperintahkan Langsung oleh Kepala Kejati Sumsel
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa OTT dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejati Sumsel, Yulianto. Penindakan ini merespons informasi soal aliran dana kepada oknum penegak hukum.
"Untuk 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan sampaikan informasi lebih lanjut," ujar Vanny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Nasib Tragis Gadis Indonesia Disekap dan Jadi Korban Asusila di Cina, Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.